Kepolisian RI dan BPJS Kesehatan Uji Coba JKN sebagai Syarat SIM -->

Iklan Atas

Kepolisian RI dan BPJS Kesehatan Uji Coba JKN sebagai Syarat SIM

Senin, 03 Juni 2024

 

Uji coba BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM mulai 1 Juli hingga 30 September 2024.


Jakarta - Mulai 1 Juli hingga 30 September 2024, Kepolisian RI bersama BPJS Kesehatan akan melakukan uji coba mewajibkan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif untuk pengurusan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di tujuh wilayah di Indonesia.


Pemohon SIM yang belum terdaftar di BPJS Kesehatan diminta untuk aktifasi melalui chat Whatsapp PANDAWA atau Aplikasi Mobile JKN selama proses pengurusan SIM.


Regulasi ini dipandang sebagai langkah positif sesuai dengan Inpres No. 1 Tahun 2022. Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, menegaskan pentingnya perlindungan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia.


Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjadi peserta JKN demi perlindungan kesehatan yang lebih baik.(des)