Keringanan Pajak Bagi Warga Jakarta, Insentif PBB-P2 Hingga 100% -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Keringanan Pajak Bagi Warga Jakarta, Insentif PBB-P2 Hingga 100%

Jumat, 21 Juni 2024

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati.


Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2024 ini menerapkan kebijakan terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024. Kebijakan ini mencakup pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan pokok pajak serta sanksi pajak, termasuk fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang.


Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Selain itu, diharapkan kebijakan ini dapat menjaga daya beli masyarakat, sehingga penerimaan pajak daerah khususnya PBB-P2 dapat tercapai dengan optimal.


Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan tujuan menciptakan keadilan dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang lebih tepat sasaran.


Salah satu ketentuan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024 adalah pembebasan pokok PBB-P2 Tahun 2024 yang tercantum dalam Pasal 3, antara lain:


Gubernur memberikan pembebasan pokok sebesar 100 persen dari PBB-P2 terutang tahun pajak 2024.


Pembebasan ini diberikan untuk objek PBB-P2 dengan kriteria sebagai berikut:

a. Hunian dengan NJOP sampai dengan Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).

b. Dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak pribadi yang datanya telah dilengkapi dengan NIK dalam sistem informasi manajemen pajak daerah.


Pembebasan pokok ini diberikan kepada wajib pajak untuk satu objek PBB-P2.


Jika wajib pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, pembebasan pokok diberikan untuk objek PBB-P2 dengan NJOP terbesar sesuai data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.


Pasal 4 juga mengatur bahwa jika wajib pajak belum memenuhi kriteria pada Pasal 3 Ayat (2) huruf b, mereka dapat mengajukan permohonan pemutakhiran data NIK untuk mendapatkan pembebasan pokok sebesar 100 persen, asalkan memenuhi kriteria yang disebutkan dalam Pasal 3 Ayat (2).


Berdasarkan Peraturan Gubernur ini, wajib pajak yang memenuhi ketentuan dapat melakukan pemutakhiran data NIK di sistem pajak online melalui pajakonline.jakarta.go.id untuk mendapatkan pembebasan PBB-P2. Ketentuannya adalah:


NIK yang diinput adalah NIK dari nama yang tertera pada SPPT PBB-P2.


Data pajak daerah telah terhubung dengan data kependudukan sehingga setiap NIK yang diinput akan terverifikasi apakah sesuai (nama dan NIK).


Validasi tersebut meliputi:

a. Terdaftar dalam data kependudukan.

b. Pemilik NIK adalah orang pribadi yang masih hidup.


Jika nama wajib pajak pada SPPT PBB-P2 telah meninggal dunia, maka perlu dilakukan proses mutasi atau balik nama PBB-P2.


Mutasi PBB adalah proses mengubah data PBB karena terjadi peralihan kepemilikan atau hak, seperti transaksi jual-beli, hibah, atau warisan tanah dan bangunan.


Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menekankan bahwa pemutakhiran data NIK ini dilakukan untuk memastikan insentif diberikan tepat sasaran, sehingga rumah kedua dan seterusnya tidak mendapatkan pembebasan 100 persen karena insentif hanya diberikan untuk satu objek pajak saja.


Kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam mendukung masyarakat bawah. Namun, objek pajak yang tidak mendapatkan pembebasan 100 persen tetap akan menerima insentif berupa pembebasan 50 persen secara otomatis.


Lusiana juga mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan insentif pembebasan PBB-P2 Tahun 2024 ini dengan memperbarui data secara online melalui https://pajakonline.jakarta.go.id. Mari bersama-sama membangun Jakarta yang lebih baik dengan taat pajak.(BY)