Kerjasama Indonesia-Belanda, Pengakuan Sertifikat Kompetensi Pelaut Diperkuat -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Kerjasama Indonesia-Belanda, Pengakuan Sertifikat Kompetensi Pelaut Diperkuat

Senin, 24 Juni 2024

RI Ajukan Pembaruan MoU Sertifikasi Pelaut RI-Belanda


Jakarta - Pemerintah Indonesia berinisiatif memperbarui nota kesepahaman (MoU) agar pelaut Indonesia yang bekerja di kapal berbendera Belanda dan sebaliknya tetap dapat bekerja dengan aman dan sesuai regulasi.


Kerjasama ini penting karena kedua negara telah meratifikasi Konvensi STCW 1978, yang menekankan pengakuan sertifikat kompetensi pelaut antar negara.


Rapat mengenai hal ini dipimpin oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Hendri Ginting. Rapat tersebut juga dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum dan KSLN Sekretariat Ditjen Perhubungan Laut serta perwakilan dari Kementerian Infrastruktur dan Pengelolaan Air Belanda.


"Nota Kesepahaman ini sangat penting untuk memastikan pelaut Indonesia tetap dapat bekerja di kapal berbendera Belanda dan sebaliknya," ujar Hendri Ginting dalam keterangannya di Jakarta, Senin (24/6/2024).


Indonesia dan Belanda telah meratifikasi Konvensi STCW 1978, sehingga kerja sama dalam pengakuan sertifikat kompetensi pelaut menjadi sangat penting. Pembaruan MoU ini mengacu pada Regulasi I/10 Konvensi STCW.


"Pemerintah Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut selaku Administrator bidang pelayaran, bermaksud untuk memperbarui Nota Kesepahaman agar pelaut Indonesia yang bekerja di kapal berbendera Belanda atau sebaliknya tetap dapat bekerja di kapal," tambahnya.


Dia menyebutkan bahwa data dari sistem buku pelaut online menunjukkan banyak pelaut Indonesia bekerja di kapal berbendera Belanda. Sebaliknya, ada juga pelaut Belanda yang bekerja di kapal berbendera Indonesia dalam rangka alih teknologi.


"Hal ini menunjukkan pentingnya pembaruan MoU untuk memastikan kelangsungan kerja sama dan pengakuan sertifikasi," ungkapnya.


Pembaruan MoU ini juga didorong oleh The IMO Member State Audit Scheme (IMSAS) yang wajib berlaku sejak Januari 2016. Tujuan IMSAS adalah memastikan pemenuhan instrumen IMO, termasuk Konvensi STCW. Oleh karena itu, pembaruan MoU ini akan mencakup penyesuaian regulasi terkait sertifikasi kesehatan pelaut sesuai dengan Regulasi I/9 Konvensi STCW.


Indonesia telah mengajukan draft awal MoU yang mencakup klausul baru terkait sertifikasi kesehatan pelaut. Draf ini saat ini sedang dibahas oleh pihak hukum Belanda. Kedua negara berencana menandatangani MoU yang diperbarui pada bulan September 2024.


"Pembaruan MoU ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama antara Indonesia dan Belanda dalam bidang perkapalan dan kepelautan, serta memastikan bahwa pelaut dari kedua negara dapat bekerja dengan standar kompetensi dan keselamatan yang tinggi," ujarnya.(BY)