Komisi XI DPR RI Setujui Destry Damayanti untuk Jabatan Deputi Gubernur Senior BI -->

Iklan Atas

Komisi XI DPR RI Setujui Destry Damayanti untuk Jabatan Deputi Gubernur Senior BI

Selasa, 04 Juni 2024

Komisi XI Setujui Destry Damayanti Kembali Jadi Deputi Gubernur Senior BI.


Jakarta - Komisi XI DPR RI telah menyelesaikan rangkaian Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) untuk calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) periode 2024-2029, Destry Damayanti.


Ketua Komisi XI DPR RI, Kahar Muzakir, mengumumkan bahwa rapat tersebut berakhir dengan persetujuan atas pencalonan Destry sebagai Deputi Gubernur Senior BI untuk periode berikutnya.


“Di Komisi XI sudah disetujui, besok akan dibahas di rapat paripurna. Jika paripurna menyetujui, maka Destry akan terpilih menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode selanjutnya,” ujar Kahar usai rapat pada Senin (3/6/2024).


Saat ini, Destry Damayanti menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior BI untuk periode 2019-2024. Dalam uji kelayakan dan kepatutan kali ini, Destry kembali diajukan sebagai calon tunggal oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).


Kahar menjelaskan bahwa selama masa jabatannya, Destry tidak menerima keluhan apa pun. Anggota Komisi XI DPR RI yang hadir dalam rapat juga menyetujui pencalonan kembali Destry, sehingga hasil uji kelayakan dan kepatutan ini akan dibawa ke rapat paripurna.


“Destry telah memaparkan visinya dalam fit and proper test. Dia dinilai cocok untuk melanjutkan jabatan sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Tidak ada keluhan selama periode pertamanya. Berdasarkan pemaparan dan evaluasi, kita sepakat untuk menyetujui pencalonannya,” ungkap Kahar, politisi dari Fraksi Partai Golongan Karya.


Pengusulan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia oleh pemerintah kepada DPR RI dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat (1), (3), (5), dan (9) UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia yang telah diubah terakhir dengan UU No. 4/2003 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).


Aturan tersebut menyatakan bahwa Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.


Setelah disetujui di tingkat komisi, DPR RI akan memberikan persetujuan resmi pada hasil uji kelayakan dan kepatutan Deputi Gubernur Senior BI dalam Rapat Paripurna DPR RI.


Rapat Paripurna pengesahan Destry direncanakan akan diselenggarakan pada Selasa (4/6/2024). Masa jabatan Deputi Gubernur Senior BI periode 2019-2024 akan berakhir pada 7 Agustus 2024.(BY)