Komite Tapera: Kebijakan dan Pengelolaan Dana Tapera di Bawah Pengawasan OJK -->

Iklan Atas

Komite Tapera: Kebijakan dan Pengelolaan Dana Tapera di Bawah Pengawasan OJK

Rabu, 05 Juni 2024

OJK Awasi Tapera


Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan perannya dalam pelaksanaan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).


Andra Sabta, Kepala Departemen Pengawas Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Keuangan Khusus OJK, menyatakan bahwa dalam pengawasan program ini terdapat Komite Tapera yang bertugas merumuskan dan menetapkan kebijakan umum serta strategi dalam pengelolaan Tapera.


“Termasuk mengawasi pelaksanaan tugas BP Tapera dan melaporkan hasil evaluasi pengelolaan Tapera kepada Presiden,” ungkap Andra dalam Media Briefing di Kantor BP Tapera Jakarta pada Rabu (5/6/2024).


Selain itu, OJK melalui POJK Nomor 20 Tahun 2022 mengawasi kegiatan penyelenggaraan Tapera, yang mencakup penyerahan, pemupukan, dan pemanfaatan dana Tapera.


“Pengelolaan aset dan investasi Tapera, serta penerapan tata kelola yang baik dan manajemen risiko BP Tapera juga termasuk dalam pengawasan kami,” tambah Andra.


Andra menekankan bahwa OJK berperan penting dalam pemilihan Manajer Investasi (MI) yang akan mengelola dana Tapera. Ia menjelaskan bahwa MI yang dipilih harus memiliki catatan keuangan yang baik.


“Kami juga mempertimbangkan total dana kelolaan dan akan memantau hasil strategi investasi yang dilakukan oleh MI,” jelas Andra.


Sebagai informasi, kebijakan pemotongan upah pegawai untuk Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024. Aturan ini menyempurnakan ketentuan dalam PP 25/2020, termasuk perhitungan besaran simpanan Tapera bagi pekerja mandiri atau freelancer.


Pada Pasal 5 PP Tapera diatur bahwa setiap pekerja dengan usia minimal 20 tahun atau yang sudah menikah dan memiliki penghasilan setidaknya sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.


Sedangkan pada Pasal 7, dirinci bahwa jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN, TNI-Polri, dan BUMN, tetapi juga pegawai swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.(BY)