Menteri ESDM, Ormas Keagamaan Harus Selesaikan Pengelolaan Tambang dalam 5 Tahun -->

Iklan Atas

Menteri ESDM, Ormas Keagamaan Harus Selesaikan Pengelolaan Tambang dalam 5 Tahun

Sabtu, 08 Juni 2024

Izin Tambang Batu Bara ke Ormas


Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menyatakan bahwa badan usaha milik organisasi masyarakat (ormas) keagamaan yang mendapatkan izin prioritas untuk mengelola lahan tambang harus menyelesaikan pekerjaannya dalam jangka waktu lima tahun.


Masa berlaku Izin Usaha Pertambangan (IUP) akan sesuai dengan peraturan yang berlaku.


"Harus diselesaikan dalam waktu lima tahun. Masa IUP-nya sama seperti IUP pertambangan lainnya," ujar Arifin pada Sabtu (8/6/2024).


Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.


Arifin menargetkan lahan tersebut dapat berproduksi dalam waktu 2-3 tahun setelah IUP diterbitkan. Menurutnya, sebagian infrastruktur sudah tersedia.


"Kami berharap dalam 2-3 tahun lahan tersebut sudah bisa berproduksi. Sebagian infrastrukturnya sudah ada, jadi mereka bisa lebih cepat memulai," jelasnya.


Namun, Arifin menekankan bahwa perusahaan tetap harus melakukan studi kelayakan (feasibility study) dan eksplorasi lanjutan.


"Kita harus membuat feasibility study terlebih dahulu, menentukan pasar yang dituju. Kemudian, kita perlu mengetahui berapa jumlah produksi yang diinginkan, serta peralatan apa saja yang dibutuhkan untuk produksi. Semua itu masuk dalam feasibility study," tutupnya.(BY)