Pembatasan Kendaraan di Jalur Simpang Koto Mambang-Balingka Mulai 1 Juli -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Pembatasan Kendaraan di Jalur Simpang Koto Mambang-Balingka Mulai 1 Juli

Sabtu, 29 Juni 2024

Perbaikan jalan Padang Lua-Malalak yang rusak sejak jadi jalur alternatif pasca jalan Lembah Anai rusak usai dihantam banjir bandang lahar dingin Marapi. 


Agam - Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, telah mengeluarkan pengumuman mengenai pembatasan kendaraan angkutan barang yang akan melintasi jalan Simpang Koto Mambang-Balingka-Padang Lua. Langkah ini diambil untuk memastikan keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas di jalur tersebut selama proses perbaikan jalan nasional di Lembah Anai.


Pembatasan ini akan berlaku mulai 1 Juli 2024 sampai dengan pembukaan kembali ruas jalan Padang-Bukittinggi via Lembah Anai. Kendaraan dengan konfigurasi sumbu roda I-II-II tidak diperbolehkan melintasi ruas jalan tersebut, kecuali kendaraan tangki pertamina yang membawa BBM dan Gas LPG.


Keputusan ini telah melalui kajian mendalam dan disepakati dalam rapat forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Sumbar pada tanggal 27 Juni 2024. Mahyeldi juga menegaskan fleksibilitas dalam pelaksanaannya, dengan kepolisian dapat mengambil langkah diskresi untuk memastikan keamanan dan kelancaran lalu lintas.


Pembatasan ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan di jalur Malalak hingga Padang Lua, sesuai solusi yang diusulkan untuk mengatasi masalah tersebut.(des)