Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku di Berbagai Provinsi Hingga Desember 2024 -->

Iklan Atas

Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku di Berbagai Provinsi Hingga Desember 2024

Jumat, 07 Juni 2024

Masyarakat bisa memanfaatkan berbagai pemutihan pajak kendaraan di Aceh, Bengkulu, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Sulawesi Selatan. 


Jakarta - Sejumlah provinsi di Indonesia mulai menerapkan program pemutihan pajak kendaraan dari bulan Juni hingga Desember 2024. Program ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan pembayaran pajak yang tertunda tanpa dikenakan denda.


Program ini diselenggarakan di bawah kewenangan pemerintah daerah, sehingga keringanan yang diberikan dapat bervariasi antar wilayah. Meskipun begitu, secara umum, setiap daerah memberikan keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) termasuk pembebasan denda keterlambatan.


Tujuan utama dari program ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak serta meningkatkan pendapatan daerah. Namun, jenis pemutihan, aturan, persyaratan, dan jadwal pelaksanaannya berbeda-beda di setiap daerah.


Masyarakat yang ingin mengikuti program ini disarankan untuk mencari informasi terlebih dahulu mengenai daerah mana saja yang menerapkan program pemutihan pajak dan jenis keringanannya.


Berikut adalah beberapa daerah yang menggelar diskon dan pemutihan pajak hingga akhir tahun 2024:


  1. Aceh: Pembebasan pajak progresif dan denda PKB berlaku hingga 31 Desember 2024 sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023.

  2. Bengkulu: Program pemutihan PKB berlaku mulai 4 Juni hingga 30 November 2024, termasuk penghapusan tunggakan, denda PKB, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

  3. Jawa Tengah: Program pemutihan pajak dari 20 Mei hingga 19 Desember 2024 mencakup pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan berkala, pembebasan biaya pajak progresif, dan keringanan tunggakan PKB.

  4. Jawa Barat: Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) memberikan diskon 10 persen untuk pembayaran PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang mulai 1 April hingga 23 Desember 2024.

  5. Sulawesi Selatan: Program pemutihan pajak kendaraan meliputi pembebasan denda, tarif progresif, dan BBNKB II sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 440/IV/2024.


Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mengelola keuangan pribadi serta meningkatkan kesadaran akan kewajiban pajak dalam mendukung pembangunan daerah.(des)