Penertiban Kendaraan di Depan Rumah Sakit oleh Satpol PP Kota Padang -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Penertiban Kendaraan di Depan Rumah Sakit oleh Satpol PP Kota Padang

Kamis, 27 Juni 2024

Tim gabungan di Padang mengamankan sejumlah kendaraan yang parkir sembarangan. 


Padang – Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama Dinas Perhubungan melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di depan rumah sakit di Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara.


"Kegiatan ini bertujuan untuk menertibkan kendaraan yang parkir di atas trotoar dan kendaraan yang berjualan di bahu jalan," kata Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, pada Rabu (25/6/24).


Menurut Chandra, kendaraan-kendaraan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2005 Pasal 2 Ayat 3. Penertiban dilakukan karena masih ada pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di tempat yang tidak seharusnya dan kendaraan yang tidak mematuhi aturan parkir.


"Dalam penertiban ini, kami mengempiskan ban tujuh unit motor yang parkir di atas trotoar bersama dinas perhubungan. Selain itu, kami juga mengamankan dua unit mobil dan dua unit betor (becak motor) milik PKL," jelasnya.


Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, menambahkan bahwa dua unit mobil dan dua unit betor tersebut dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP di Jalan Tan Malaka Kota Padang.


"Kami akan menyerahkan barang bukti tersebut ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk didata dan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," terangnya. (des)