Perkuat Visi Indonesia Emas 2045, Kemenhub Rancang Strategi Transportasi Darat -->

Iklan Atas

Perkuat Visi Indonesia Emas 2045, Kemenhub Rancang Strategi Transportasi Darat

Kamis, 06 Juni 2024

Bocoran Rencana 2025-2029 Sektor Transportasi Darat


Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyusun Rencana Strategis (Renstra) yang sejalan dengan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.


"Ini adalah waktu yang tepat bagi kita semua untuk bekerja sama dan berkoordinasi dalam menyusun Rencana Strategis Direktorat Jenderal Perhubungan Darat untuk periode 2025-2029. Dengan demikian, kita dapat menghasilkan dokumen perencanaan transportasi darat yang andal untuk lima tahun ke depan dan mendukung Visi Indonesia Emas," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Amirulloh, di Jakarta, Kamis (6/6/2024).


Ia berharap Renstra Ditjen Perhubungan Darat 2025-2029 dapat mengatasi isu-isu strategis seperti kinerja logistik nasional, kemacetan di kota-kota besar dan metropolitan, serta tingginya konsumsi energi dan emisi sektor transportasi.


"Selain itu, isu strategis lainnya adalah ketimpangan wilayah 3TP (Tertinggal, Terluar, Terdepan, dan Perbatasan) serta peningkatan keselamatan transportasi untuk mendukung visi Indonesia Emas 2045 sebagai negara nusantara yang berdaulat, maju, dan berkelanjutan," jelasnya.


Renstra Ditjen Perhubungan Darat mengacu pada Rancangan Teknokratik Renstra Kemenhub 2025-2029, yang mencakup isu strategis, arah kebijakan, indikasi kegiatan, dan kebutuhan pembiayaan pada setiap bidang seperti lalu lintas dan angkutan jalan, sarana dan prasarana, serta transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, serta dukungan manajemen.


Pihaknya juga membahas arah kebijakan Renstra RPJMN 2025-2029, Kemenhub, Ditjen Perhubungan Darat, Transportasi Darat dan Multimoda terkait Kinerja Logistik, serta Tantangan dan Hambatan Sinkronisasi Kebijakan Transportasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah.


Pihaknya menegaskan bahwa perencanaan yang disusun harus mampu mengakomodir semua lingkup dan menunggu arahan dari Presiden Indonesia di periode mendatang.


Selain itu, diperlukan sinergi antara Pemerintah Pusat dan Daerah, terutama terkait keselarasan indikator. Skema pendanaan Public Service Obligation (PSO) untuk angkutan umum dan penyeberangan juga menjadi poin penting yang disoroti.(BY)