Perlindungan Industri Lokal, Rencana Tarif Tinggi Mendag untuk Barang Impor China -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Perlindungan Industri Lokal, Rencana Tarif Tinggi Mendag untuk Barang Impor China

Sabtu, 29 Juni 2024

Bea Masuk Barang dari China


Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengumumkan rencana penerapan bea masuk hingga mencapai 200 persen bagi barang-barang impor dari China sebagai respons terhadap perang dagang antara China dan Amerika Serikat (AS).


Menurut Zulkifli Hasan, perang dagang antara China dan AS telah menyebabkan "over capacity" dan "over supply" di China, yang mengakibatkan banjirnya pasar Indonesia dengan barang-barang seperti pakaian, baja, dan tekstil karena ditolak di pasar Barat.


"Kami berharap dalam waktu dekat ini, permendag akan selesai disusun. Setelah itu, kami akan menerapkan bea masuk sebagai langkah perlindungan terhadap lonjakan barang impor," ujar Zulkifli, seperti dilaporkan Antara pada Sabtu (29/6/2024).


Besaran bea masuk yang akan dikenakan pada barang-barang China, menurut Zulkifli, telah ditentukan mulai dari 100 persen hingga 200 persen dari nilai barang.


"Saya ingin memastikan kepada semua pihak bahwa kita mampu menghadapi tantangan ini. Amerika dapat memberlakukan tarif hingga 200 persen untuk produk keramik dan pakaian, dan kita juga mampu melakukannya. Tujuannya adalah untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan UMKM serta industri dalam negeri," tambahnya.


Zulkifli menjelaskan bahwa langkah ini merupakan respons atas kebijakan perdagangan sebelumnya yang dinilai belum efektif dalam melindungi industri lokal.


Dia juga menyebutkan bahwa dampak perang dagang antara China dan AS telah terasa sejak tahun 2022 dan pemerintah segera merespons untuk melindungi produk-produk lokal, terutama UMKM, dari dampak negatifnya.


Pada tahun 2023, pemerintah menerbitkan Permendag 37 yang mengatur ketat impor barang-barang, mengubah kebijakan dari sebelumnya yang memungkinkan barang langsung masuk ke konsumen tanpa pengawasan bea cukai, menjadi harus melewati pemeriksaan ketat.


Permendag 37 juga mengatur aturan terkait pembebasan pajak bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang membawa barang tertentu dari luar negeri hingga nilai maksimal $500.


"Permendag 37 telah membuktikan efektivitasnya dalam mengendalikan impor," kata Zulkifli.


Namun, implementasi Permendag 37 menghadapi beberapa kendala di lapangan, terutama terkait dengan pengelolaan bea cukai terhadap jumlah barang yang masuk yang sangat besar, seperti ratusan hingga ribuan kontainer barang.


"Ini menyebabkan kekacauan di bandara dan pelabuhan karena bea cukai tidak siap menghadapi volume impor yang besar. Akibatnya, pemerintah kemudian merilis Permendag Nomor 7 untuk mengatasi masalah ini," jelas Zulkifli.


Namun, Permendag Nomor 7 juga menghadapi tantangan dalam implementasinya. Akhirnya, pemerintah mengubah kebijakan menjadi Permendag Nomor 8, yang berhasil mengurangi tumpukan barang-barang tersebut dalam waktu satu bulan.


"Namun, industri tekstil dan sektor lainnya mengeluhkan dampaknya dan meminta kembali kebijakan seperti Permendag 37. Oleh karena itu, diperlukan peraturan baru yang lebih efektif dalam melindungi pasar dari barang-barang impor yang berlebihan," tambah Zulkifli.(BY)