Perumda Air Minum Tirta Sanjung Buana Tandatangani MoU dengan Kejaksaan Negeri Sijunjung -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Perumda Air Minum Tirta Sanjung Buana Tandatangani MoU dengan Kejaksaan Negeri Sijunjung

Rabu, 26 Juni 2024
Doni Novriedi, SH saat melakukan penandatanganan berita acara kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Sijunjung, Rabu 26 Juni 2024.


Sijunjung, fajarsumbar.com - Perumda Air Minum Tirta Sanjung Buana Kabupaten Sijunjung menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Sijunjung, Rabu 26 Juni 2024.


Tanda tangan MoU  berlangsung Rabu 26 Juni 2024 di ruang rapat Perumda Air Minum Tirta Sanjung Buana, Muaro, Sijunjung tersebut tentang kerja sama dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara. 


Direktur Perumda Air Minum Tirta Sanjung Buana, Doni Novriedi, SH, menyebutkan Perumda ini telah berdiri cukup lama. 


"Saya dipercayai oleh bapak bupati sejak tahun 2016 ketika kondisi Perumda saat itu tidak sehat baik dari sisi keuangan maupun sistem pengelolaannya. Namun, berkat kerja sama yang baik, Perumda Air Minum Tirta Sanjung Buana sudah sehat sejak tahun 2017 hingga saat ini," ujarnya.


Doni juga menyebutkan berbagai tantangan yang dihadapi dalam membesarkan Perumda, termasuk perbaikan beberapa unit bangunan dan penyediaan fasilitas yang memadai untuk pelayanan masyarakat.


Pelayanan pembayaran rekening air, pengaduan, dan kerja sama dengan Bank Nagari melalui aplikasi online telah diterapkan untuk mempermudah masyarakat.


"Masyarakat puas dengan pelayanan Perumda, karena tanpa masyarakat, Perumda tidak akan besar," tegas Doni.


Saat ini, Perumda memiliki 94 karyawan yang tersebar di tujuh unit di Kabupaten Sijunjung. Unit pusat berada di Nagari Muaro untuk melayani Nagari Muaro Sijunjung dan sekitarnya, sementara unit lain tersebar di berbagai daerah seperti Padang Sibusuk, Palangki, Sijunjung, Tanjung Gadang, Muaro Takung, Sungai Tambang, Tanjung Ampalu, Kecamatan Sumpur Kudus, dan Lubok Tarok. 


Perumda memiliki 13 sumber air bersih di Kabupaten Sijunjung dengan moto "Air Harus Mengalir Dua Puluh Empat Jam," yang telah tercapai. Evaluasi dari BPKP menunjukkan kondisi Perumda saat ini sehat.


Doni berharap kerja sama ini akan membuat Perumda semakin baik dan berkembang serta memberikan kontribusi pada pendapatan daerah.


Perjanjian ini bertujuan untuk mendapatkan bantuan, pertimbangan, dan tindakan hukum dari Kejari dalam menyelesaikan masalah-masalah hukum perdata dan tata usaha negara.


Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung, Rina Idawani, SH.CN.MM, menyampaikan terima kasih kepada Direktur Perumda Air Minum Tirta Sanjung Buana atas kerja sama ini.


"Saya yakin kerja sama ini akan memberikan manfaat besar bagi kedua belah pihak dan masyarakat luas," ujar Rina. (Def)