Program Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku di Beberapa Provinsi 2024 -->

Iklan Atas

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku di Beberapa Provinsi 2024

Minggu, 09 Juni 2024

Ilustrasi


Jakarta - Beberapa provinsi di Indonesia kini meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan untuk masyarakat. Program ini memungkinkan pemilik kendaraan, khususnya sepeda motor, untuk menyelesaikan kewajiban pajak yang tertunda.


Setiap daerah memiliki aturan dan jadwal tersendiri terkait program ini. Masyarakat diimbau untuk mencari informasi lebih lanjut mengenai ketentuan pemutihan pajak di wilayah masing-masing sebelum mengikuti program tersebut.


Berikut beberapa provinsi yang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan tahun 2024:


1.Aceh: Program berlangsung hingga 31 Desember 2024 dengan diskon bagi warga Aceh.


2.Bengkulu: Program mencakup pembayaran tunggakan PKB, denda PKB, dan BBNKB II, berlaku dari 4 Juni hingga 30 November 2024.


3.Jambi: Program pemutihan berlangsung hingga Maret 2024, dengan pembebasan denda PKB, BBNKB II, dan pajak progresif untuk kendaraan lelang.


4.Jawa Tengah: Program dimulai pada 20 Mei dan berakhir 19 Desember 2024, mencakup pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan, dan pembebasan biaya pajak progresif.


5.Sulawesi Selatan: Berlaku sejak 24 April 2024, memberikan insentif seperti pembebasan denda pajak kendaraan dan diskon pajak untuk jenis kendaraan tertentu.


6.Jawa Barat: Diskon 10 persen untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang, berlaku dari 1 April hingga 23 Desember 2024.


Setiap program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan terhadap pajak dan mendukung pendapatan daerah melalui pembayaran pajak yang lebih teratur. (des)