Sarpras Sudah 75 persen, Kota Payakumbuh Siap Terapkan KRIS JKN -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Sarpras Sudah 75 persen, Kota Payakumbuh Siap Terapkan KRIS JKN

Rabu, 26 Juni 2024
Lakukan peninjauan ruang rawat 


Payakumbuh, fajarsumbar.com - Menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan, Pemko Payakumbuh melalui Dinas Kesehatan menyatakan siap mengimplementasikan Kelas Rawat Inap  Standar (KRIS) sesuai dengan Perpres dan turunannya, hingga petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan.


Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS menurut Pasal 103B ayat (1) dan (2) Perpres 59/2024 dilaksanakan secara menyeluruh paling lambat tanggal 30 Juni 2025.


Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan, Wawan Sofianto saat ditemui fajarsumbar.com, Rabu(26/06/2024) siang, menjelaskan bahwa Pemko Payakumbuh melalui Dinas Kesehatan dan jajaran akan menyiapkan secara bertahap kebijakan tersebut.


"Ya, kita sudah minta arahan dari Walikota Payakumbuh, dan kita siap untuk menjalankan kebijakan KRIS JKN. Kita akan pelajari mendalam agar bisa dilaksanakan, secara optimal, "Wawan Sofianto awali.


Diterangkan Wawan, pagi tadi kami laksanakan rapat koordinasi dengan jajaran dinkes membahas hal itu, sesuaSurat Edaran Kemenkes RI. RSUD Adnaan WD serta rumah sakit swasta yang ada di Payakumbuh, serta bekerja sama dengan BPJS akan menerapkan Kris JKN. Walau RSUD Adnaan WD Payakumbuh bertipe C, tapi kita sudah menerapkan itu. Yang mana di Kelas 1 hanya 2 bed (tempattidur), sudah kita terpenuhi. Untuk Kelas 2, hanya 3 bed, sudah kita penuhi. Demikian juga dengan WC (kamar mandi)nya. Kita akan lakukan perubahan bertahap, yang mana untuk kelas 3, hanya 4 bed dan 1 WC. Di Kelas 3, saat ini ada 6 bed, akan kita jadikan 4 bed. Sisanya, kita akan manfaatkan maksimal agar azas hospitalitty tetap terjaga,"terangnya.


"Kebijakan ini hanya untuk RS, tidak berlaku untuk Puskesmas. Karena Puskesmas hanya pelayanan ibu dan anak. Di KRIS JKN,  jika pasien Kelas 3 penuh ruangannya, pasien bisa memanfaatkan ruang kelas 2, dengan pembiayaan tetap kelas 3,"terangnya mengulas.


Terkait pemenuhan KRIS JKN tentunya juga membutuhkan anggaran agar standar yang ditetapkan dapat terpenuhi.


"Untuk pembangunan ruangan baru, tentunya butuh dana. Untuk tahun ini tidak ada anggaran untuk itu. Tapi kita akan maksimalkan fasilitas yang ada. Kementerian Kesehatan sudah berikan sinyal, insyaallah Juli ini kita akan ajukan Dana Alokasi Khusus (DAK). Sebagaimana supor Kemenkes,"imbuhnya.


Diterangkan Wawan Sofianto lagi, RSUD Adnaan WD dengan sarpras yang sudah baik menjadi tujuan rujukkan pasien, khususnya ruang rawat darurat. Hampir 50 hingga 60 persen, pasien kita di RSUD berasal dari daerah tetangga. Kalau untuk pasien warga Payakumbuh kita pastikan BOR (bed occopance rate) hanya 50 persen/ bulan,"ulasnya.


"Intinya, kita optimalkan yang ada dulu. Pelayanan kesehatan tetap kita penuhi sesuai regulasinya,"tutup Wawan Sofianto, kala itu.


Terpisah, direktur umum RSUD Adnaan WD, dr. Elfitrimely menyebut bahwa RSUD Adnaan WD sudah menyiapkan RS untuk mengimplementasikan kris jkn.


Menurutnya, pihak RSUD sudah membentuk tim, Kesiapan mencapai hampir 75 persen saat ini.


"Hampir 75 persen. Tidak semua indikator yg sdh terpenuhi oleh sarpras yang ada. Hanya beberapa yang sudah memenuhi, namun sebagian besar. Baru 75% terpenuhi. Dalam KRIS ada 12 indikator sarana prasarana yang harus dipenuhi sebagaimana tertuang dalam juknis penerapan KRIS JKN. Kesiapan RSUD saat ini, kita sudah membentuk tim untuk mapping sarana prasarana dan melakukan identifikasi. Ketuanya, Kabid Pelayanan drg. Dedi Firman. Berdasarkan hasil identifikasi dan mapping dari tim persiapan KRIS terdapat data sarana prasarana yang harus diperbaiki dan menambah kebutuhan, yang disesuaikan dengan anggaran dan skala prioritas,"terang dirut.


Adapun 12 kriteria dan indikator tersebut yaitu:
1. Bangunan tidak memiliki porositas yang tinggi,
2. Ventilasi memadai,
3. Pencahayaan ruang memadai,
4. Kelengkapan tempat tidur 
5. Ketersediaan Nakas per tempat tidur,
6. Standar suhu dan kelembaban ruang,
7. Klasifikasi ruang rawat,
8. Kepadatan ruang rawat,
9. Tirai atau partisi antar tempat tidur
10. Kamar mandi per ruang rawat 
11. Standar kamar mandi ruang rawat, dan
12. Outlet oksigen.


Dibeberkannya, pada prinsipnya KRIS bertujuan untuk menjamin adanya kesamaan baik pelayanan medis/non medis pada semua pasien. Mewujudkan kenyamanan pasien. Terstandar dan memberikan ruang untuk dapat naik kelas. Keuntungan dari penerapan KRIS ini, keterisian bed RS (BOR) menjadi meningkat,"terangnya lagi.


"Berdasarkan hasil konsultasi Kami ke Dirjen Yankes, RSUD Adnaan WD sudah boleh menerapkan, walaupun belum semua indikator terpenuhi. Hasil mapping dan identifikasi tim, terdapat pengurangan jumlah tempat tidur dari 169 bed yang diakui saat rekredensial BPJS menjadi 149 bed. Berlaku juga untuk RS swasta, silahkan pelajari dan pahami  SE Dirjen Yankes Nomor: HK.02.02/I/1811/2022, ditandatangani langsung Abdul Kadir. Tidak ada perbedaannya,"pungkasnya.(ul)