Sterilisasi Pelabuhan Bakauheni, Upaya ASDP untuk Peningkatan Layanan Penyeberangan -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Sterilisasi Pelabuhan Bakauheni, Upaya ASDP untuk Peningkatan Layanan Penyeberangan

Minggu, 23 Juni 2024

ASDP Sterilisasi Pelabuhan Bakauheni. 


Jakarta - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah melakukan sterilisasi di sekitar Pelabuhan Bakauheni selama kurang lebih satu bulan. Tindakan ini dilakukan bekerja sama dengan BPTD Kelas II Lampung dan mitra lainnya untuk meningkatkan layanan penyeberangan.


Shelvy Arifin, Sekretaris Perusahaan ASDP, menyatakan bahwa kebijakan sterilisasi di pelabuhan merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Bab VII Bagian Kesatu yang mengatur Tatanan Kepelabuhan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021 tentang Zonasi di Kawasan Pelabuhan untuk Melayani Angkutan Penyeberangan, dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 8115 Tahun 2023 tentang Objek Vital Transportasi Bidang Penyelenggaraan Pelabuhan Penyeberangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).


"Dengan menerapkan zonasi di Pelabuhan, ASDP mematuhi regulasi pemerintah yang berlaku, khususnya dalam aspek keselamatan, efisiensi proses penyeberangan, serta kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jasa. Kami terus berkomitmen meningkatkan keselamatan dan kualitas layanan penyeberangan di pelabuhan," ujarnya pada Sabtu (22/6/2024).


Pada hari Jumat sekitar pukul 13.00 WIB, terjadi protes di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. ASDP bersama BPTD Kelas II Lampung, Polres Lampung Selatan, TNI, KSKP, KSOP, dan perwakilan pengurus melakukan dialog untuk menanggapi hal ini secara konstruktif.


Dialog tersebut menekankan beberapa poin utama, termasuk penerapan Kebijakan Zonasi yang berlaku di semua pelabuhan penyeberangan komersial seperti Merak, Bakauheni, dan lainnya.


Selain itu, terkait sterilisasi area pelabuhan, langkah-langkah telah diambil untuk menjaga keamanan dan efisiensi operasional dengan memastikan bahwa area pelabuhan, termasuk dermaga, steril dari pihak-pihak yang tidak terkait.


Dalam upaya penerapan kebijakan sterilisasi sesuai regulasi, ASDP telah melakukan sosialisasi, koordinasi, dan mendapatkan dukungan dari Polres Lampung Selatan, BPTD II Lampung, KSOP Bakauheni, DPC Gapasdap, dan DPC INFA setempat untuk mengatasi dinamika di lapangan dengan baik. Saat ini, operasional di lapangan berjalan lancar.


"Untuk menjaga konsistensi kebijakan sterilisasi, kami akan memperkuat keamanan dengan bantuan tambahan dari pihak kepolisian atau TNI. Kami juga akan memasang CCTV dan menyediakan akomodasi bagi pengurus truk di ruang tunggu terminal reguler penyeberangan untuk memantau situasi. Zona ini dikategorikan sebagai Zona B-1, dimana pengguna jasa yang tidak memiliki tiket penyeberangan diperbolehkan berada sesuai dengan peraturan yang berlaku," ungkap Capt Rudi Sunarko, GM ASDP Cabang Bakauheni.


ASDP berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola zonasi, dengan strategi yang terencana untuk memperbaiki situasi secara signifikan, termasuk manajemen kendaraan, layanan penumpang, serta pengaturan alur kendaraan di dalam pelabuhan. Modernisasi dan peningkatan infrastruktur pendukung seperti jalan dan rambu-rambu juga akan dilakukan untuk mendukung operasional yang lebih efisien dan nyaman bagi pengguna jasa.


"Kami berterima kasih atas pengertian dan kerja sama dari seluruh pihak dalam penerapan kebijakan ini untuk menyediakan layanan penyeberangan yang tertib, aman, lancar, dan nyaman sesuai amanah UU," tandasnya.(BY)