Tarif Cukai Rokok 2025 Naik, Strategi Tekan Perokok Pemula Dikritik -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Tarif Cukai Rokok 2025 Naik, Strategi Tekan Perokok Pemula Dikritik

Rabu, 19 Juni 2024

Harga Rokok Diprediksi Meningkat di 2025. 


Jakarta - Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok direncanakan akan mengalami kenaikan. Hal ini sedang dibahas dalam penyusunan RAPBN 2025.


Dirjen Bea Cukai, Askolani, menyatakan bahwa pihaknya sudah mendapatkan persetujuan untuk penyesuaian tarif cukai pada tahun 2025 melalui intensifikasi. Namun, besaran tarif tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam RAPBN 2025 pada bulan Agustus mendatang.


Kebijakan ini dianggap kurang tepat. Meskipun tujuan kenaikan tarif cukai rokok adalah untuk menekan jumlah perokok pemula.


“Perokok pemula itu jumlahnya sangat sedikit dibandingkan dengan perokok aktif yang sudah dewasa. Mereka belum mampu membeli rokok. Kalau pun beli, paling hanya ketengan,” ujar Bambang Haryo Soekartono.


Bambang mengatakan, perokok pemula kebanyakan berasal dari keluarga berkecukupan.


“Sehingga walaupun tarif naik, mereka tetap mampu membeli rokok. Sementara kalangan menengah ke bawah memang tidak mampu untuk beli rokok. Jangankan sebungkus, beli sebatang saja sudah susah,” katanya.


Menurutnya, cara efektif untuk menekan jumlah perokok pemula adalah dengan memperketat penegakan aturan hukum yang ada.


“Harus ada regulasi yang memberikan efek jera. Misalnya, dengan memberikan sanksi penjara atau denda tertentu, sehingga perokok di bawah umur akan jera,” tuturnya.


Selain itu, diperlukan regulasi yang disertai pengawasan yang konsisten dan tegas dalam pelaksanaannya.


“Aturan tentang batas umur perokok harus diterapkan dengan tegas. Libatkan sekolah dan orang tua dalam sosialisasi yang masif,” jelas Bambang.


Menurut data, cukai rokok mencapai sekitar Rp200 triliun pada tahun 2022 dan seharusnya dialokasikan untuk sektor kesehatan melalui langkah-langkah pencegahan, seperti kampanye gaya hidup sehat.


“Cukai rokok hampir 75 persen dari harga rokok. Dalam sebatang rokok, ada tiga pendapatan negara: Pajak Pertambahan Nilai (PPN), cukai, dan pajak daerah atau pajak rokok. Rokok juga menyumbang Pajak Penghasilan (PPh) melalui setoran PPh pribadi jutaan buruh rokok serta PPh badan perusahaan,” ungkapnya.


Sebagai ilustrasi, tarif cukai dikenakan per batang berdasarkan kategorinya. Tarif PPN ditetapkan sebesar 9,7 persen dari harga jual, sementara pajak rokok dihitung 10 persen dari tarif cukai, dan tarif PPh badan untuk tahun 2022 adalah 22 persen dari keuntungan.


Industri rokok memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara, terlihat dari penerimaan cukai selama 17 tahun terakhir yang hampir selalu melampaui target. Dalam periode tersebut, cukai berkontribusi sekitar 7,8 persen terhadap total pendapatan negara, jauh lebih besar dibandingkan kontribusi dari laba BUMN yang hanya 2,7 persen.


Melalui sosialisasi ini, generasi muda diajak untuk memahami bahaya merokok dengan cara mengedukasi mereka agar dapat mengenali dan melihat data sendiri.(BY)