UPT Pemasyarakatan Sumbar Miliki Pos Pengaduan HAM -->

Iklan Atas

UPT Pemasyarakatan Sumbar Miliki Pos Pengaduan HAM

Rabu, 12 Juni 2024

Enam UPT Pemasyarakatan di Sumbar kini miliki pos pengaduan HAM. 



Padang – Enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Barat (Sumbar) telah dilengkapi dengan Pos Pengaduan Hak Asasi Manusia (HAM) yang dapat diakses oleh masyarakat.


Informasi ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sumatra Barat, Amrizal, saat memberikan sertifikat penghargaan kepada pimpinan keenam UPT di Padang pada Senin (10/6).


Amrizal menjelaskan bahwa Pos Pengaduan HAM ini merupakan sarana untuk masyarakat melakukan pengaduan, pemeriksaan administrasi, dan konsultasi terkait dugaan pelanggaran HAM di enam penjara, seperti Lapas Kelas IIB Solok, Rutan Kelas IIB Padang, Lapas Kelas IIA Bukittinggi, Bapas Kelas II Bukittinggi, Lapas Kelas IIA Padang, dan Lapas Kelas IIB Tanjung Pati.


Dalam kesempatan tersebut, Amrizal mendorong agar seluruh UPT Pemasyarakatan di Sumbar segera menyediakan Pos Pengaduan HAM serupa.


Amrizal juga menegaskan bahwa kehadiran Pos Pengaduan HAM merupakan implementasi amanat Undang-Undang Dasar 1945, terutama pasal 28 huruf I ayat (4), yang menegaskan tanggung jawab pemerintah dalam perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia.(des)