14 KUA Kecamatan se-Tanah Datar Terima Bantuan Kendaraan Dinas Operasional -->

Iklan Cawako Sawahlunto

14 KUA Kecamatan se-Tanah Datar Terima Bantuan Kendaraan Dinas Operasional

Rabu, 03 Juli 2024

Bupati Tanah Datar dan Kakan Kemenag menyerahkan bantuan 14 Kendaraan Operasional untuk KUA Kecamatan


Tanah Datar, fajarsumbar.com - Sebanyak 14 Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di Tanah Datar, menerima bantuan masing-masing 1 unit kendaraan roda dua, untuk operasional tugas di wilayah masing-masing. 


Penyerahan motor tersebut langsung diserahkan Bupati Tanah Datar Eka Putra kepada Kepala KUA, dan juga dibarengi penyerahan kendaraan roda empat, untuk operasional Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tanah Datar, kepada Kakan Kemenag Amril, di Gedung Indo Jolito Batusangkar, Rabu (3/7/24).


Dalam sambutannya Bupati menyampaikan, bantuan tersebut terdiri dari 1 unit kendaraan roda 4 dan 14 unit kendaraan roda 2, dengan adanya bantuan ini hendaknya dapat memberikan semangat dan motivasi baru, bagi Kemenag Kabupaten Tanah Datar dan 14 KUA Kecamatan dalam menjalankan tugas.


"Bantuan ini tidak hanya untuk mempererat silahturahmi antara pemda dengan Kemenag, tetapi Saya juga berharap dapat memberikan semangat dan motivasi kerja Kemenag dan KUA Kecamatan, dalam menjalankan amanah dan tugas keagamaan," ucapnya.

 

Di kesempatan yang sama, Bupati mengapresiasi Kemenag Tanah Datar yang terus bersinergi dengan Pemda Tanah Datar, melalui program dan kegiatan yang berhubungan dengan keagamaan, sejalan dengan visi misi menjadikan Kabupaten Tanah Datar yang Madani.


Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Tanah Datar H. Amril, mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pemda Tanah Datar, yang begitu peduli dan perhatian terhadap Kemenag Tanah Datar.


"Terimakasih dan apresiasi yang setinggi tingginya atas bantuan yang telah diberikan, berupa kendaraan dinas operasional yang In shaa Allah akan sangat berguna untuk menjalankan tugas keagamaan untuk kedepannya," ucapnya.


Amril juga menambahkan, bahwa kendaraan operasional yang di serahkan kepada KUA Kecamatan, tidak hanya digunakan oleh Kepala KUA saja, tetapi bisa digunakan oleh semua jajaran yang ada. "Selama itu berkaitan dengan tugas keagamaan," pungkasnya. (F12)