Dishub Padang Bersihkan Parkir Liar untuk Atasi Kemacetan -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Dishub Padang Bersihkan Parkir Liar untuk Atasi Kemacetan

Rabu, 10 Juli 2024

Dishub Padang menderek kendaraan yang parkir sembarangan.


Padang - Untuk memastikan Kota Padang bebas dari oknum pengendara yang sering memarkir kendaraan di tempat yang tidak semestinya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang menggelar operasi penertiban parkir liar. Operasi ini dilakukan pada Senin (8/7/2024) di beberapa titik seperti Jalan Khatib Sulaiman, Jalan Jati (Perintis Kemerdekaan), Jalan Sawahan, Jalan Proklamasi, dan sepanjang Jalan Bypas Lubeg-Indarung.


Beberapa mobil yang parkir tidak pada tempatnya langsung diderek setelah diberikan toleransi selama 10 menit setelah pengumuman melalui pengeras suara dari mobil derek Dishub Kota Padang. Kepala Bidang Dishub, Malizar Ade, menjelaskan bahwa parkir liar dapat menyebabkan kecelakaan dan kemacetan, oleh karena itu penertiban dilakukan secara rutin.


Dishub juga berkoordinasi dengan Polresta Padang, Satpol PP, dan komunitas keselamatan untuk menangani masalah parkir liar demi keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan. Bagi pengendara yang mobilnya diderek, mereka harus membayar denda sesuai dengan Perwako Nomor 32 Tahun 2021, yaitu Rp350.000 untuk mobil roda empat dan Rp500.000 untuk mobil roda enam atau lebih.


Malizar Ade mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan parkir demi keamanan dan kenyamanan bersama, serta agar Kota Padang teratur dan aman bagi semua pengguna jalan.(des)