DJP Sumbar dan Jambi Berlakukan Sanksi Bagi Wajib Pajak Tak Memadankan NIK-NPWP -->

Iklan Cawako Sawahlunto

DJP Sumbar dan Jambi Berlakukan Sanksi Bagi Wajib Pajak Tak Memadankan NIK-NPWP

Selasa, 02 Juli 2024

ilustrasi



Padang - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Barat (Sumbar) dan Jambi menjelaskan konsekuensi bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).


Menurut Kepala Kanwil DJP Sumbar dan Jambi, Etty Rachmiyanthi, wajib pajak pemotong/pemungut tidak dapat mengeluarkan bukti potong atau faktur terhadap wajib pajak yang belum memadankan NIK dengan NPWP.


"Sanksi kedua, wajib pajak pemotong/pemungut harus melakukan customer due diligence untuk memverifikasi keabsahan NPWP yang digunakan," kata Etty di Padang, Senin.


Etty juga mengungkapkan bahwa hingga Mei 2024, realisasi pemutakhiran data mandiri di Provinsi Sumbar mencapai 84,31 persen, dengan 1.189.402 wajib pajak sudah dipadankan dari target 1.414.839.


"Pemadanan NIK dengan NPWP merupakan langkah krusial dalam administrasi perpajakan," tambahnya.


Seorang warga Kota Bukittinggi, Icha (30), mengaku belum melakukan pemadanan NIK dengan NPWP karena kurangnya informasi mengenai batas waktu yang ditentukan pemerintah.


"Saya berharap pemerintah memberikan kelonggaran kepada masyarakat yang belum melakukan pemadanan NIK dengan NPWP," ujar Icha.


Pemadanan NIK dengan NPWP merupakan bagian dari kebijakan strategis pemerintah untuk meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan melalui sistem single identity number (SIN). Tujuannya adalah mengintegrasikan data wajib pajak dalam satu sistem terpusat guna memantau kewajiban perpajakan dengan lebih efektif dan akurat, serta mengurangi kemungkinan kesalahan dan duplikasi data. (des)