DPRD Sumbar Tetapkan Ranperda Kesehatan dan Pertanggungjawaban APBD Tahun 2023 -->

Iklan Cawako Sawahlunto

DPRD Sumbar Tetapkan Ranperda Kesehatan dan Pertanggungjawaban APBD Tahun 2023

Senin, 01 Juli 2024

.

 

Padang, fajarsumbar.com - DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna untuk menetapkan usul prakarsa DPRD mengenai Ranperda Pelayanan Mutu Kesehatan dan keputusan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023. Rapat ini berlangsung di ruang rapat utama DPRD Provinsi Sumatera Barat, Padang, pada Senin, 1 Juli 2024.


Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Irsyad Syafar, dengan hadirnya Sekretaris Daerah Sumatera Barat, Hansastri, anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Sekretaris DPRD Sumatera Barat, Raflis, perwakilan OPD, serta tamu undangan lainnya.


Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar, menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, DPRD memiliki fungsi strategis dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda).


"Pada bulan Mei lalu, anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Komisi V Bidang Kesejahteraan Rakyat mengajukan usul prakarsa terkait Ranperda Pelayanan Mutu Kesehatan dalam rangka Propemperda 2024," ungkap Irsyad Syafar.


Ia menegaskan bahwa undang-undang menjadikan setiap orang berhak atas kehidupan yang sejahtera, termasuk hak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat dan pelayanan kesehatan yang memadai, sesuai dengan Pasal 28 huruf H UUD 1945 dan Pasal 34 Ayat 3 UUD 1945.


"Setelah proses harmonisasi, terdapat rekomendasi untuk mengubah judul Ranperda Pelayanan Mutu Kesehatan menjadi Ranperda Pengelolaan Kesehatan di Provinsi Sumatera Barat. Perubahan ini akan mencakup aspek yang lebih luas, termasuk pengelolaan fasilitas kesehatan, sumber daya manusia, sertifikasi, registrasi, dan lainnya," tambahnya.


Irsyad Syafar juga menyoroti pentingnya Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai alat evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan APBD, mencakup aspek realisasi pendapatan, belanja, pembiayaan daerah, serta efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan capaian target kinerja.


"Dari hasil pembahasan Badan Anggaran bersama TAPD terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023," jelasnya.


Keputusan DPRD Provinsi Sumatera Barat tentang Persetujuan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dengan Nomor 12/SB/2024.(*)