DPRD Sumbar Usulkan Ranperda Penyiaran untuk Perkuat Identitas Lokal -->

Iklan Cawako Sawahlunto

DPRD Sumbar Usulkan Ranperda Penyiaran untuk Perkuat Identitas Lokal

Jumat, 05 Juli 2024
.


Padang, fajarsumbar.com - Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Irsyad Syafar, menyoroti dampak perkembangan teknologi komunikasi dan informasi yang meningkatkan tuntutan masyarakat terhadap hak untuk mengetahui dan mendapatkan informasi. 


Kondisi ini mempengaruhi dunia penyiaran, terutama di tingkat daerah yang masih menghadapi kekosongan norma.


"Dalam konteks penyiaran daerah, masih banyak permasalahan yang berkaitan dengan kekosongan norma," ujar Irsyad Syafar saat rapat paripurna Penyampaian Nota Penjelasan terhadap Ranperda usul Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Penyiaran, Jumat (5/7) siang.


Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penyiaran, yang diinisiasi oleh Komisi 1, telah ditetapkan menjadi Usul Inisiatif DPRD Provinsi Sumatera Barat melalui Surat Keputusan DPRD Provinsi Sumatera Barat Nomor 10/SB/2024 tanggal 10 Juni 2024.


Irsyad menekankan pentingnya mewujudkan penyelenggaraan penyiaran di Sumbar yang berbasis nilai-nilai kedaerahan dan kewenangan yang ada. "Penyelenggaraan penyiaran harus sesuai dengan mandat UU Nomor 17 Tahun 2022 dan sebagai upaya pendayagunaan, pengembangan, serta penguatan nilai-nilai, norma, adat istiadat, dan tradisi luhur yang mengakar dalam masyarakat Sumbar," jelasnya.


Irsyad juga menambahkan bahwa penyiaran berbasis kedaerahan dapat menjadi simbol kebersamaan dan kedisiplinan setiap warga Sumbar. "Ini menjadi salah satu dasar diajukannya usul prakarsa Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran," ungkapnya. (*)