Segini Gaji dan Tunjangan Hasyim Asy’ari, Ketua KPU yang Dipecat DKPP -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Segini Gaji dan Tunjangan Hasyim Asy’ari, Ketua KPU yang Dipecat DKPP

Jumat, 05 Juli 2024

Gaji Hasyim Asyari yang dipecat karena kasus asusila


Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidangnya memutuskan untuk memberhentikan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, atas dugaan tindak asusila.


Keputusan ini membuat banyak orang penasaran mengenai latar belakang pendidikan serta gaji dan tunjangan Hasyim Asy’ari, Ketua KPU yang dipecat oleh DKPP karena diduga melakukan asusila terhadap anggota PPLN Den Haag.


Berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten atau Kota, berikut rincian gaji ketua dan anggota KPU:


KPU Pusat


Ketua KPU: Rp43.110.000,00

Anggota KPU: Rp39.985.000,00

KPU Provinsi


Ketua KPU: Rp20.215.000,00

Anggota KPU: Rp18.565.000,00

KPU Kabupaten/Kota


Ketua KPU: Rp12.823.000,00

Anggota KPU: Rp11.573.000,00

Kasus pemecatan Hasyim Asy’ari oleh DKPP terkait dugaan tindak asusila yang dilakukannya terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda. Pada putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan dari pengadu.


Dalam sidang putusan DKPP yang digelar pada Rabu (3/7/2024), terungkap bahwa anggota PPLN Den Haag, Belanda, CAT mengalami gangguan kesehatan setelah berhubungan badan dengan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari.


Pada sidang pemeriksaan sebelumnya, CAT mengungkapkan bahwa setelah melakukan hubungan seksual tersebut, seminggu kemudian mengalami gangguan kesehatan fisik. Lalu, pada tanggal 18 Oktober 2023, CAT melakukan pemeriksaan ke dokter umum atas gejala yang dialaminya.(BY)