Hasyim Asy'ari Dicopot dari KPU oleh DKPP Terkait Kasus Etik -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Hasyim Asy'ari Dicopot dari KPU oleh DKPP Terkait Kasus Etik

Kamis, 04 Juli 2024

Siapa pengganti Hasyim Asy'ari yang dipecat dari ketua merangkap anggota KPU berdasarkan putusan DKPP? Begini mekanismenya.


Jakarta - Hasyim Asy'ari telah dipecat dari jabatannya sebagai Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dibacakan pada Rabu (3/7/2024). DKPP menyatakan Hasyim terbukti melakukan pelanggaran etik terkait insiden asusila dengan seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.


"Hasyim Asy'ari dikenai sanksi pemberhentian tetap sebagai Ketua merangkap anggota KPU sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua majelis sidang DKPP, Heddy Lugito di ruang rapat utama DKPP, Jakarta.


Presiden Jokowi akan mengikuti proses hukum DKPP ini dengan penerbitan keputusan presiden sehubungan dengan pemberhentian Hasyim.


"Ari Dwipayana, Koordinator Staf Khusus Presiden, menyatakan bahwa pemerintah menghormati keputusan DKPP sebagai wadah yang bertanggung jawab menangani pelanggaran etik dari penyelenggara pemilu," ungkapnya.


Mekanisme penggantian Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua dan anggota KPU akan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Prosedur ini ditetapkan untuk memastikan keberlanjutan dan integritas dalam penyelenggaraan pemilu nasional. (des)