Foto Dokumentasi |
Painan,fajarsumbar.com-Dalam penyelenggaraan pemilu ada beberapa istilah yang muncul diantaranya adalah Pantarlih, penjelasan mengenai Pantarlih terdapat dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang penyusunan data pemilih .
Petugas pemuktahiran data pemilih atau Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) untuk melakukan pendaftaran dan pemuktahiran data pemilih .
Pemuktahiran data pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data pemilih berdasarkan data pemilih tetap (DPT) dari pemilu ada pemilihan terakhir.
Masa kerja Pantarlih berbeda -beda di setiap Kabupaten dan kota tergantung dari kebijakan KPU setempat dan untuk honor atau besaran gaji Pantarlih pada pemilu 2024 adalah 1 juta rupiah/Bulan sesuai dengan yang tercantum pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK 02/2022 tertanggal 5 Agustus 2023.
Selain itu jika ada Pantarlih yang mengalami kecelakaan sewaktu bertugas maka Pantarlih tersebut mendapat santunan kecelakaan
-Meninggal dunia RP 36 .000.000,-
-Cacat permanen Rp 30.800 .000,-
-Luka berat. Rp 16.500.000,-
-Luka sedang. Rp 8.250.000,-
-Bantuan biaya Pemakaman Rp 10.000.000,-
Pada Pilkada 2024 berdasarkan peraturan KPU Nomor 476 Tahun 2022 maka Pantarlih mulai bekerja pada 24 Juni setelah pelantikan sampai 25 Juli 2024, berarti Pantarlih bekerja selama 1 bulan .
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan Aswandi berharap agar Petugas Pantarlih bisa bekerja dengan baik pada Pilkada Pessel 2024 Tampa ada halangan dan rintangan yang berarti.(Wandi)