Ini Gaji Pantarlih Dan Fasilitas Yang Didapatkan Pada Pilkada Serentak 2024 -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Ini Gaji Pantarlih Dan Fasilitas Yang Didapatkan Pada Pilkada Serentak 2024

Wandi
Senin, 29 Juli 2024


Foto Dokumentasi 

Painan,fajarsumbar.com-Dalam penyelenggaraan pemilu ada beberapa istilah yang muncul diantaranya adalah Pantarlih, penjelasan mengenai Pantarlih terdapat dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang penyusunan data pemilih .


Petugas pemuktahiran data pemilih atau Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) untuk melakukan pendaftaran dan pemuktahiran data pemilih .


Pemuktahiran data pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data pemilih berdasarkan data pemilih tetap (DPT) dari pemilu ada pemilihan terakhir.


Masa kerja Pantarlih berbeda -beda di setiap Kabupaten dan kota tergantung dari kebijakan KPU setempat dan untuk honor atau besaran gaji Pantarlih pada pemilu 2024 adalah 1 juta rupiah/Bulan sesuai dengan yang tercantum pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK 02/2022 tertanggal 5 Agustus 2023.


Selain itu jika ada Pantarlih yang mengalami kecelakaan sewaktu bertugas maka Pantarlih tersebut mendapat santunan kecelakaan 

-Meninggal dunia RP 36 .000.000,-

-Cacat permanen Rp 30.800 .000,-

-Luka berat.          Rp  16.500.000,-

-Luka sedang.      Rp  8.250.000,-

-Bantuan biaya Pemakaman Rp 10.000.000,-


Pada Pilkada 2024 berdasarkan peraturan KPU Nomor 476 Tahun 2022 maka Pantarlih mulai bekerja pada 24 Juni setelah pelantikan sampai 25 Juli 2024, berarti Pantarlih bekerja selama 1 bulan .


Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan Aswandi berharap agar Petugas Pantarlih bisa bekerja dengan baik pada Pilkada Pessel 2024 Tampa ada halangan dan rintangan yang berarti.(Wandi)