Miliki Shabu, Tukang IB Sapi Ditangkap Satresnarkoba Polres Payakumbuh -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Miliki Shabu, Tukang IB Sapi Ditangkap Satresnarkoba Polres Payakumbuh

Selasa, 09 Juli 2024
Yb dan BB

Payakumbuh, fajarsumbar.com - Satuan reserse narkoba Polres Payakumbuh pada Senin (08/07/2024) sore berhasil menangkap dan mengamankan YB (49 tahun) warga Kenagarian Batu Payuang, yang berprofesi sebagai peternak (penyuntik ternak / Inseminasi Buatan).


YB diamankan satresnarkoba di sebuah kebun di Jorong Koto Malintang, karena diduga melakukan tindak pidana memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika golongan I, jenis Shabu.


Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo, S. I.K,. M.H melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Aiga Putra, S.H pada selasa (09/07/2024) pagi melalui keterangan persnya menjelaskan, satresnarkoba mengamankan terduga dalam sebuah kebun. Berdasarkan informasi, terduga nyambi. Disamping sebagai Peternak, YB juga menyimpan, memiliki dan menjual narkotika jenis Shabu.


"Pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira pukul 15.45 wib telah dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang bernama YB di sebuah kebun, di Jorong Koto Malintang  Kenagarian Batu Payuang Kecamatan Lareh Sago Halaban Kabupaten Lima Puluh Kota. Berdasar informasi warga, satresnarkoba  melakukan penyelidikan sehingga didapatkan informasi yang akurat terhadap orang tersebut. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang menyabit rumput untuk ternak. Sewaktu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 Paket narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dibalut dengan kertas tisu. BB tersebut dimasukan dalam plastik rexona dan diletakan dalam kotak minuman eskrim merk hula-hula dengan jarak tersangka lebih kurang 10 meteme"terang Aiga. 


"Kemudian ditemukan 1 unit handphone merk VIVO warna biru gelap dalam saku celana sebelah kiri,"imbuhnya. 


Saat diinterogasi mendalam oleh satuan, YB mengaku masih menyimpan 1 paket narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dibalut dengan timah rokok dan dimasukan dalam kotak rokok, dan dibalut dengan kantong kresek warna hitam putih yang disimpan di rumpun pohon pisang dengan jarak tersangka lebih kurang 40 meter. 


Dari pengakuan YB, shabu didapat dengan cara dibeli dari seseorang dipanggil Panjaitan seharga 3juta. Sewaktu penggeledahan dan penyitaan disaksikan oleh Wali Jorong dan Bamus Nagari setempat,"pungkasnya.(ul)