Pembukaan Tol Fungsional Baru, Waktu Tempuh Balikpapan ke IKN Dipangkas 1 Jam -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Pembukaan Tol Fungsional Baru, Waktu Tempuh Balikpapan ke IKN Dipangkas 1 Jam

Minggu, 07 Juli 2024

Tol IKN Fungsional Jelang HUT RI.


Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berencana membuka jalan tol fungsional baru yang dikenal sebagai Tol Ibu Kota Nusantara. Pembukaan jalan tol ini diharapkan dapat mengurangi waktu tempuh sekitar 1 jam dari Balikpapan ke Ibu Kota Nusantara (IKN).


Danis Hidayat Sumadilaga, Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Kementerian PUPR, menjelaskan bahwa jalan tol fungsional ini akan mendukung mobilitas, khususnya dalam rangka peringatan HUT RI ke-79 yang akan diadakan di IKN pada tanggal 17 Agustus mendatang.


Ada tiga seksi jalan tol fungsional yang akan dibuka, dengan total panjang mencapai 27 km. Seksi tersebut terdiri dari Seksi 3A Karangjoang-KKT Kariangau sepanjang 13,4 km, Seksi 3B KKT Kariangau-Simpang Tempadung sepanjang 7,3 km, dan Seksi 5A Simpang Tempadung-Jembatan Pulau Balang sepanjang 6,7 km.


Bagi kendaraan yang hendak menuju IKN dari Bandara Sepinggan, Balikpapan, dapat memasuki tol Balikpapan - Samarinda terlebih dahulu, kemudian masuk ke ruas fungsional di KM 11 Tol Balsam. Perjalanan dilanjutkan melalui Seksi 3A Karangjoang-KKT Kariangau sepanjang 13,4 km, dilanjutkan ke Seksi 3B KKT Kariangau-Simpang Tempadung sepanjang 7,3 km.


"Perjalanan dilanjutkan melalui ruas fungsional Seksi 5A Simpang Tempadung-Jembatan Pulau Balang sepanjang 6,7 km, dan setelah itu melanjutkan perjalanan melalui Jalan Nasional sejauh 20 km sebelum memasuki kawasan IKN," ungkap Danis kepada MNC Portal pada hari Minggu (7/7/2024).


Dengan pembukaan jalan tol fungsional ini, diharapkan waktu tempuh dari Balikpapan ke IKN yang sebelumnya memakan waktu sekitar 2 jam, dapat dipangkas menjadi hanya 1 - 1,5 jam, tergantung pada kondisi lalu lintas di Jalan Nasional.


"Estimasi waktu tempuh sekitar 1 sampai 1,5 jam (Balikpapan - IKN)," tambah Danis.(BY)