Pemerintah Wajib Sediakan Imunisasi untuk Anak, UU Kesehatan 2023 -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Pemerintah Wajib Sediakan Imunisasi untuk Anak, UU Kesehatan 2023

Selasa, 09 Juli 2024

ilustrasi



Jakarta – Imunisasi adalah bagian dari program kesehatan masyarakat di Indonesia yang diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.


Pada Pasal 44 UU Kesehatan, disebutkan bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk menyediakan imunisasi bagi bayi dan anak-anak. Setiap bayi dan anak memiliki hak untuk mendapatkan imunisasi guna melindungi mereka dari berbagai penyakit yang dapat dicegah.


Sayangnya, beredar informasi keliru di media sosial yang menyatakan bahwa UU Kesehatan mencabut persetujuan setelah diberi informasi (informed consent) untuk imunisasi. Informasi tersebut menyebutkan bahwa imunisasi dianggap sebagai bentuk pemaksaan terhadap masyarakat.


Menanggapi informasi tersebut, Direktur Pengelolaan Imunisasi Kementerian Kesehatan Prima Yosephine menjelaskan bahwa imunisasi adalah program kesehatan masyarakat yang bertujuan melindungi seluruh warga negara dari penyakit berbahaya.


“Imunisasi adalah hak setiap anak. Oleh karena itu, imunisasi merupakan kewajiban negara, keluarga, dan masyarakat untuk memberikan hak tersebut kepada anak-anak,” kata Prima seperti yang dikutip dari InfoPublik pada Minggu (7/7/2024).


Pemberian imunisasi sebagai bagian dari program kesehatan masyarakat tidak memerlukan persetujuan individu (informed consent). Namun, sebelum imunisasi diberikan, orang tua atau penerima imunisasi akan diberikan informasi yang jelas mengenai imunisasi yang akan mereka terima.


WHO merekomendasikan imunisasi untuk semua orang, mulai dari bayi hingga lansia. Imunisasi adalah komponen penting dari layanan kesehatan primer dan merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat diganggu gugat.


Ketua Komisi Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas PP KIPI) Prof. Hindra Irawan Satari menambahkan bahwa program imunisasi nasional tidak memerlukan persetujuan individu (informed consent).


Program ini telah disosialisasikan secara luas dan bertujuan melindungi anak-anak penerus bangsa agar terhindar dari penyakit yang dapat menyebabkan kematian, kecacatan, dan menimbulkan wabah.


“UU Kesehatan kita mewajibkan negara untuk melindungi masyarakatnya. Jadi, imunisasi bukanlah pemaksaan, melainkan kebutuhan bangsa agar generasi penerus kita dapat tumbuh dan berkembang secara optimal,” jelas Prof. Hindra.


Menurut Prof. Hindra, anggapan bahwa imunisasi adalah bentuk pemaksaan menunjukkan kurangnya pemahaman tentang konsep pencegahan penyakit. Padahal, imunisasi memberikan perlindungan, seperti halnya vaksin COVID-19.


“Tujuannya adalah untuk mencapai kekebalan kelompok. Tidak ada unsur pemaksaan karena tidak ada sanksinya. Sudah ada contoh nyata manfaat imunisasi saat pandemi COVID-19, yang tentunya tidak bisa dipungkiri,” kata Prof. Hindra.(des)