PJ Wako Roberia Kukuhkan BPD se-Kota Pariaman tambahan masa jabatan dua tahun -->

Iklan Cawako Sawahlunto

PJ Wako Roberia Kukuhkan BPD se-Kota Pariaman tambahan masa jabatan dua tahun

Sabtu, 13 Juli 2024
PJ Wako Roberia kukuhkan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kota Pariaman di Aula Balaikota, Jum'at 12 Juli 2024 (foto.doc.mcp)



Kota Pariaman - Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman Roberia mengukuhkan dan sekaligus mengambil sumpah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kota Pariaman dengan tambahan masa jabatan 2 tahun di Aula Balaikota, Jum’at 12 Juli 2024.


Pj.Wako Roberia mengucapkan selamat kepada seluruh anggota BPD se Kota Pariaman yang telah dikukuhkan dan diambil sumpahnya.


“BPD bertugas untuk mengemban amanah dalam mengelola serta memajukan potensi desa. Mereka dipilih melalui mekanisme musyawarah dan mufakat untuk menjamin representasi yang adil dan berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat desa, “ ungkapnya.


Dia menyebut, pengukuhan dan pengambilan sumpah BPD se Kota Pariaman dengan tambahan masa jabatan 2 tahun ke depan ini, berdasarkan Keputusan Walikota Pariaman Nomor 174/412/2024 Tentang Penambahan Masa Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa.


“Manfaatkan penambahan dua tahun ke depan ini. Bekerja dan laksanakan tugas secara sungguh-sungguh serta penuh rasa tanggungjawab" harapnya.


Ia menegaskan, jalankan tugas, wewenang, fungsi dan kewajibannya sesuai aturan perundang-undangan. Tidak kalah pentingnya, menjauhkan diri dari pelanggaran yang dapat berdampak pada masalah hukum.


Sekali lagi, ia mengucapkan selamat atas pengukuhan dan pengambilan jabatan ini. "Semoga ada penambahan masa jabatan ini, agar BPD lebih baik lagi dalam segala hal, dan bertanggung jawab atas amanah yang di emban" harap Roberia.


Pengukuhan dan pengambilan sumpah BPD se Kota Pariaman juga dihadiri unsur Forkopimda, Kepala OPD dan Camat se Kota Pariaman.(rsaco).