Polisi Tangkap 4 Tersangka Distribusi Ganja di Sumbar dan Sumut -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Polisi Tangkap 4 Tersangka Distribusi Ganja di Sumbar dan Sumut

Jumat, 05 Juli 2024

Pengungkapan 48 kilogram ganja di Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat (Pasbar) pada Rabu (3/7/2024) dini hari. 



Padang - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil mengamankan empat tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang akan didistribusikan di wilayah Sumbar melalui Panyabungan, Sumatera Utara (Sumut).


Kombes Dwi Sulistyawan, Kabid Hubungan Masyarakat Polda Sumbar, menyampaikan bahwa penangkapan ini dilakukan dalam dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Rabu (3/7/2024) kemarin. TKP pertama berada di pinggir jalan dekat Ranjau-Batu Panti, Taruang-taruang, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, sedangkan TKP kedua terjadi di Jalan Lintas Panti Pasaman Barat Jorong Kampung Cubadak Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar).


Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 40 paket besar ganja dan barang lainnya seperti telepon seluler dan motor. Empat pelaku yang ditangkap terdiri dari warga Kota Padang dan Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumut.


Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sumbar melakukan penyelidikan terhadap jaringan narkotika jenis ganja di Panyabungan setelah mendapat informasi tentang rencana distribusi ke Padang dan Pasaman Barat. Operasi dilakukan di perbatasan Sumbar dan Sumut melalui dua titik yaitu Rao Pasaman dan Silaping Pasaman Barat.


Kombes Dwi Sulistyawan menegaskan bahwa kasus ini akan terus diusut lebih lanjut untuk menjangkau jaringan dan memastikan keamanan dari ancaman narkotika di wilayah tersebut.(des)