Satpol PP Padang Copot Ratusan Iklan di Pohon dan Taman Kota -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Satpol PP Padang Copot Ratusan Iklan di Pohon dan Taman Kota

Senin, 08 Juli 2024

Iklan dan poster yang dipasang di pohon pelindung dan taman kota dicopot Satpol PP Padang. 


Padang – Personil Satpol PP Padang kembali menertibkan ratusan iklan dan poster yang dipasang dengan paku di pohon pelindung dan taman kota pada Minggu (7/7/24).


Menurut Plh Kasat Pol PP Padang, Saraman, pemasangan poster dengan cara memaku ke batang pohon berdampak buruk. Selain melanggar peraturan tentang pemasangan iklan, satu paku yang menancap di pohon bisa membuat pohon tersebut menjadi keropos.


“Yang berbahaya adalah ketika terjadi angin kencang dan pohon itu tumbang karena keropos dan menimpa pengguna jalan. Siapa yang dirugikan? Apakah kita masih akan menyalahkan alam? Seharusnya kita yang harus sadar,” ungkap Saraman.


Poster-poster tersebut terpaksa dicopot oleh Pol PP karena melanggar aturan yang ada. Perda Kota Padang Nomor 11 Tahun 2005 pasal 4 poin tiga menyatakan bahwa dilarang memasang, menempelkan, atau menggantungkan benda apapun pada sarana atau pohon pelindung yang ada di jalur hijau, taman kota, dan tempat umum kecuali atas izin Walikota atau pejabat yang berwenang.


Saraman juga menyebutkan bahwa pihaknya telah dua hari terakhir ini sangat intens melakukan penertiban terhadap poster-poster yang ditempel di pohon maupun sarana umum lainnya. Hal ini dilakukan untuk menjaga keindahan serta ketertiban di Kota Padang.


“Dalam rangka menjaga keindahan dan menegakkan peraturan daerah, kami melakukan penyisiran di lokasi-lokasi yang ditemukan pelanggaran,” terang Saraman.


Pada Sabtu hingga Minggu dini hari, petugas menyisir kawasan jalan Hamka dan Adinegoro Lubuk Buaya, Padang, Sumatera Barat.(des)