Sidang DKPP, Pengungkapan Gaji Ketua dan Anggota KPU di Berbagai Tingkatan -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Sidang DKPP, Pengungkapan Gaji Ketua dan Anggota KPU di Berbagai Tingkatan

Kamis, 04 Juli 2024

Segini gaji dan tunjangan Hasyim Asyari


Jakarta - Informasi mengenai gaji dan tunjangan Hasyim Asy’ari, mantan Ketua KPU yang dipecat oleh DKPP karena dugaan perilaku tidak senonoh, telah menarik perhatian publik.


Keputusan DKPP dalam sidang mengenai dugaan perilaku tidak senonoh yang dilakukan Hasyim Asy'ari terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda, telah mengejutkan banyak pihak. DKPP memutuskan untuk mengabulkan semua permohonan dari pengadu, memicu rasa penasaran terkait latar belakang pendidikan serta detail gaji dan tunjangannya.


Rupanya, gaji dan tunjangan untuk Ketua dan Anggota KPU sudah diatur secara resmi dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum di berbagai tingkatan:


KPU Pusat:


Gaji Ketua KPU Rp 43.110.000,00

Gaji Anggota KPU Rp 39.985.000,00

KPU Provinsi:


Gaji Ketua KPU Rp 20.215.000,00

Gaji Anggota KPU Rp 18.565.000,00

KPU Kabupaten/Kota:


Gaji Ketua KPU Kabupaten/Kota Rp 12.823.000,00

Gaji Anggota KPU Rp 11.573.000,00

Selain itu, dalam sidang DKPP, terungkap bahwa anggota PPLN Den Haag, Belanda, mengalami gangguan kesehatan setelah melakukan hubungan badan dengan Hasyim Asy'ari. Hal ini diungkapkan dalam pemeriksaan sebelumnya, di mana pengadu menyampaikan bahwa seminggu setelah insiden tersebut, pengadu mengalami masalah kesehatan fisik dan kemudian menjalani pemeriksaan medis pada tanggal 18 Oktober 2023.(BY)