![]() |
Elfia Rita Dewi, H Jaswandi, Eka Wahyu, Fauzan Hasan dan Sekwan Dedi Syahendry (kiri-kanan) saat menyetujui Ranperda RPJPD 2025-2045 jadi Perda. (foto Prokopim Setdako Sawahlunto) |
Sawahlunto, fajarsumbar.com - Berdasarkan pendapat akhir anggota dewan yang disampaikan masing-masing fraksi, disimpulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 yang telah dibahas, disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), namun hal tersebut masih menunggu hasil evaluasi Gubernur Sumatera Barat sebelum disepakati menjadi Perda.
Hal tersebut disampaikan Pj Wali Kota Sawahlunto Fauzan Hasan dalam pendapat akhir Wali Kota Sawahlunto atas Ranperda Kota Sawahlunto 2024 tentang RPJPD 2025-2045 pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sawahlunto, Jum'at 5 Juli 2024 di gedung perwakilan rakyat setempat.
Rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang RPJPD 2025-2045 dipimpin Ketua DPRD Eka Wahyu didampingi Wakil Ketua I H Jaswandi, Wakil Ketua II Elfia Rita Dewi dan dihadiri anggota DPRD, Forkopimda beserta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Daerah Kota Sawahlunto.
"Sebagaimana telah kita ikuti bersama, baru saja disampaikan tahapan proses pembahasan laporan hasil pembicaraan tingkat I dan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda yang diajukan pemerintah daerah," imbuh Fauzan Hasan saat rapat paripurna.
Sebelum sampai kepada kesepakatan, sambung Fauzan Hasan, proses pembahasan terhadap Ranperda ini telah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dimana telah dibahas melalui rapat panitia khusus dengan pemerintah daerah.
"Pembahasan Ranperda ini berlangsung konstruktif dimana kami menerima berbagai masukan dari Bapak/Ibu anggota dewan yang terhormat. Hal ini sebagai bentuk komitmen kita semua dalam rangka menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan mempunyai daya keberlakuan yang efektif serta dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Ranperda mengenai rencana RPJPD yang telah disetujui bersama DPRD dan Wali Kota sebelum ditetapkan, wajib disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dievaluasi. Evaluasi dilaksanakan untuk menguji kesesuaian Ranperda dengan ketentuan undang-undang, kepentingan umum dan atau peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi.
Pj Wali Kota Sawahlunto Fauzan Hasan mengucap syukur atas disetujuinya Ranperda RPJPD 2025-2045 dan menyampaikan penghargaan serta ucapan terimakasih kepada segenap anggota dewan yang terhormat atas kesungguhan dan pemikiran-pemikiran konstruktif telah berusaha meneliti, membahas dan mengoreksi materi Ranperda yang diajukan oleh pemerintah daerah.
"Insya Allah kedepannya kita secara bersama-sama juga akan mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan Perda tersebut," sebut Fauzan Hasan.
"Dengan ditetapkannya Ranperda RPJPD 2025-2045 menjadi Perda, diharapkan dapat menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), serta menjadi acuan bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam penyusunan visi dan misi pada pemilihan kepala daerah tahun 2024," tandasnya. (ton/adv)