148 Narapidana Lapas Kelas IIB Tanjung Pati Terima Remisi -->

Iklan Cawako Sawahlunto

148 Narapidana Lapas Kelas IIB Tanjung Pati Terima Remisi

Sabtu, 17 Agustus 2024
Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus serahkan remisi kepada salah seorang narapidana Lapas Kelas IIB Tanjung Pati di Payakumbuh 


Payakumbuh, fajarsumbar.com - Suasana penuh harap tampak di wajah Narapidana lembaga pemasyarakatan Kelas IIB Tanjung Pati di Kota Payakumbuh. Pasalnya, hari pemotongan masa tahanan yang sangat dinanti pun tiba. Yakni remisi si HUT Kemerdekaan RI. 


Kegiatan ini tampak dihadiri Pj Wali Kota Payakumbuh diwakili Sekdako Rida Ananda bersama Ketua DPRD, Hamdi Agus, Kepala Lapas, Azhar dan sejumlah Forkopimda dan pegawai lapas. 


Sebelumnya dalam menyambut perayaan Remisi Umum Hari Kemerdekaan RI Ke 79 Tahun 2024 ini, Lapas Tanjung Pati menampilkan Penampilan Adat Randai Palimo Gaga WBP Lapas Tanjung Pati dihadapan para undangan.

 

Dalam sambutan singkatnya, Kepala Lapas Kelas IIB Tanjung Pati, Azhar menyebutkan bahwa ada 305 warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas IIB Tanjung Pati saat ini. Mayoritas tersandung kasus narkotika dan pelanggaran hukum lainnya. Selama menjalani masa hukuman Kementerian hukum dan ham telah menerapkan program siap kembali ke masyarakat. Program tersebut telah dijalankan dengan kerjasama lintas sektoral. Dengan Pemko Payakumbuh dan jajaran dinas terkait, BNNK serta Kementerian Agama dan BLK. Pendidikan Kesetaraan juga telah dilaksanakan, sejumlah wbp sudah memiliki dan mendapatkan hak pendidikan, Kesetaraan paket A, B dan C.


"Momen HUT Kemerdekaan RI Ke-79 tahun ini, sebanyak 148 orang Narapidana LAPAS Kelas IIB Tanjung Pati di Payakumbuh mendapatkan Remisi Umum,"sebut Azhar pada Sabtu (17/08/2024) di Aula bezuk Lapas.


Diterangkan Azhar, Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Bertepatan dengan Hari Kemerdekaan RI Ke 79 pada Tahun 2024 Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjung Pati memberikan Remisi Umum Hari Kemerdekaan RI Ke 79 Tahun 2024 untuk 148 Narapidana. Selanjutnya akan dibacakan Kasi Binapigitja.


Narapidana yang mendapatkan remisi umum adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku, diantaranya telah berstatus sebagai narapidana minimal sudah menjalani enam bulan pidananya, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas/rutan. Hal ini sesuai dengan aturan Pemberian remisi yaitu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012 dan terakhir diatur dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022. 


Kalapas juga mengatakan bahwa pemberian remisi ini merupakan pemenuhan hak-hak narapidana. Selain remisi, hak-hak yang lain juga diberikan seperti asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan, juga penitipan barang. Dalam hal ini, layanan kunjungan dan titipan barang juga akan dibuka selama empat hari kedepan bagi warga binaan. 


"Harapan kami bahwa dalam rangkaian beberapa kegiatan ini dapat menambah kebahagian warga binaan Lapas Payakumbuh dalam perayaan Hari Kemerdekaan RI Ke 79 Pada Tahun 2024 tanpa mengabaikan indeks faktor keamanan dan ketertiban sebagaimana mestinya", pungkasnya.


Kasibinapigiatja, Rizawaldi. menyapaikan SK Kemenkum HAM terkait pemberian remisi membeberkan rincian pemberian remisi yang akan dilaksanakan pada hari ini. 


"Yang mana dari 148 narapidana penerima Remisi, seluruhnya mendapat remisi pengurangan sebagian dengan rincian 48 orang mendapat remisi 3 bulan, 40 orang mendapat remisi 1 bulan, 30 orang mendapat remisi 2 bulan, 17  orang mendapat remisi 5 bulan, 11orang mendapat remisi 4 bulan dan 1 orang mendapat remisi 6 bulan. Adapun jumlah narapidana di Lapas Payakumbuh per tanggal 17 Agustus 2024 berjumlah 305 orang,"beber Rizawaldi. 


Pemberian SK remisi secara simbolis diberikan langsung oleh Ketua DPR Kota Payakumbuh, Hamdi Agus. Menurutnya, remisi harus mengubah mindset wbp, menjadi lebih baik.


"Pemberian Remisi diharapkan tidak hanya sebagai pengurangan masa pidana semata, tetapi untuk menjadikan pribadi yang lebih baik lagi, khususnya bagi narapidana selama menjalani kehidupan di dalam lapas. Terutama selama ini kita sudah melaksanakan puasa satu bulan penuh di bulan Ramadhan,” ujar Hamdi Agus sembari menyerahkan sk remisi kepada salah seorang narapidana.(ul)