BRI Tanggapi Temuan Maladministrasi KUR di Padang -->

Iklan Cawako Sawahlunto

BRI Tanggapi Temuan Maladministrasi KUR di Padang

Minggu, 18 Agustus 2024

Kantor BRI Regional Padang. 



Padang – Bank Rakyat Indonesia (BRI) memberikan tanggapan terkait temuan maladministrasi dalam layanan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Regional Padang.


Pihak BRI menyatakan bahwa mereka akan menindaklanjuti rekomendasi ini dengan melakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


“Langkah ini diambil untuk memastikan pelayanan yang adil dan menjaga kepercayaan nasabah,” ujar Riza Pahlevi, CEO Regional BRI Padang, dalam siaran pers yang diterima Radarsumbar, Sabtu (17/8/2024).


Dalam menyalurkan KUR, BRI tetap memegang prinsip kehati-hatian dan asas prudential banking, karena KUR bukanlah hibah atau bantuan, melainkan kredit yang dananya berasal dari penghimpunan dana masyarakat (Dana Pihak Ketiga).


Terkait proses analisis kredit, BRI saat ini telah menggunakan sistem skoring. Jika ada risiko yang muncul dalam skoring tersebut, diperlukan agunan tambahan. Namun, jika dalam penilaian skoring tidak ditemukan potensi risiko, agunan tambahan tidak diperlukan atau cukup dengan penguasaan cash flow debitur.


“Kami juga menegaskan komitmen kami dalam menjaga kualitas pelayanan dan transparansi terhadap nasabah, serta setiap kebijakan yang diambil selaras dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance,” kata Riza.


Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan indikasi maladministrasi dalam layanan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BRI Regional Padang. Temuan ini diperoleh setelah Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, melakukan kunjungan pemantauan ke Sumatera Barat (Sumbar) untuk meninjau langsung pelaksanaan program KUR, Rabu (14/8/2024) siang.


Dalam inspeksi tersebut, Yeka Hendra Fatika menemukan bahwa sebanyak 12 nasabah KUR di Bank BRI Wilayah Padang, yang meminjam dana di bawah Rp100 juta, dipersyaratkan memberikan agunan. Persyaratan agunan tersebut meliputi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) hingga sertifikat rumah dengan total valuasi mencapai Rp656 juta.


Yeka Hendra Fatika menyatakan bahwa persyaratan agunan untuk pinjaman KUR di bawah Rp100 juta tidak sesuai dengan pasal 14 ayat 3 Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian nomor 1 tahun 2023, yang menyatakan bahwa agunan tambahan tidak berlaku bagi KUR dengan plafon pinjaman hingga Rp100 juta.


“Ini jelas merupakan bentuk maladministrasi yang tidak seharusnya terjadi dalam pelayanan publik, terutama yang terkait dengan program pemerintah untuk mendukung UMKM,” katanya.


Ombudsman RI akan terus memantau pelaksanaan KUR di berbagai wilayah dan memastikan bahwa bank penyalur, termasuk BRI, mematuhi peraturan yang berlaku.


“Kami berharap kejadian serupa tidak terulang di masa depan dan nasabah dapat menikmati manfaat dari program KUR sebagaimana yang telah direncanakan oleh pemerintah,” tuturnya. (des)