Rapat Paripurna DPRD Tanah Datar |
Tanah Datar, fajarsumbar.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, yang digelar di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD setempat, Senin (12/8/24).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Rony Mulyadi Dt. Bungsu didampingi Wakil Ketua Saidani dan Anton Yondra, Sekretaris Dewan Yuhardi, serta dihadiri 23 orang anggota Dewan, Bupati Tanah Datar Eka Putra, Forkopimda, Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Camat dan undangan lainnya.
Ketua DPRD Rony Mulyadi menyampaikan, sebelum dituangkan hasil kesepakatan Ranperda Perubahan APBD tahun 2024 dijadikan Peraturan Daerah (Perda), terlebih dahulu dilanjutkan penyampaian laporan hasil pembicaraan pertama yang dibacakan juru bicara Badan Anggaran Anton Yondra.
Dalam penyampaiannya, Anton Yondra mengatakan perumusan terhadap hasil pembahasan Ranperda Kabupaten Tanah Datar tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, telah disepakati pada tanggal 6 Agustus 2024 lalu. "Dalam pembahasan kemarin, dapat disimpulkan dan diambil beberapa kesepakatan bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD Kabupaten Tanah Datar," sampainya.
Sementara itu, Bupati Tanah Datar Eka Putra dalam penyampaian Pendapat Akhir Bupati mengucapkan terima kasih kepada semua pihak dan terkhusus kepada Banggar DPRD dan TAPD Pemda Tanah Datar.
"Alhamdulillah, setelah melalui rangkaian proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, kemarin masing-masing fraksi telah menyampaikan pendapat akhir atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dan hari ini kita tanda tangani bersama berita acara persetujuannya," sampainya.
Selanjutnya, kata Bupati, Ranperda ini akan dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD dengan TAPD, dan sesuai hasil penyesuaian tersebut akan disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi. Kemudian hasil evaluasi Gubernur terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD 2024 nantinya, akan ditindaklanjuti secara bersama antara Badan Anggaran DPRD dengan TAPD, sebelum ditetapkan menjadi Perda tentang Perubahan APBD 2024.
Lebih lanjut, Bupati Eka mengatakan Ranperda yang telah disetujui bersama merupakan hasil proses pembahasan yang mengacu kepada ketentuan dan peraturan yang berlaku, dengan mempedomani KU dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 yang telah disepakati tanggal 6 Agustus 2024 lalu.
"Pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 kita masih memprioritaskan anggaran untuk program pemulihan ekonomi daerah, terkait dengan percepatan penyediaan sarana prasarana layanan publik dan ekonomi, perlindungan sosial, kesehatan, pendidikan dan program percepatan dan pencegahan stunting," ujar Bupati.
Bupati serahkan dokumen Ranperda Perubahan APBD 2024 kepada Ketua DPRD Tanah Datar |
Kemudian, Bupati Eka Putra juga meminta kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan ASN untuk meningkatkan profesionalisme berlandaskan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
"Bekerjalah secara profesional, hindari perbuatan melawan hukum, ciptakan kerjasama yang baik, suasana kondusif dan inovatif untuk mewujudkan visi dan misi yang tertuang dalam RPJMD Tanah Datar 2021-2026, melalui pelaksanaan program unggulan daerah," pesannya.
Diakhir penyampaiannya, Bupati berharap, apa yang telah disepakati bersama, hendaknya dapat diberikan kemudahan dan kelancaran dalam proses selanjutnya. (Adv/F12)