Kampanye keselamatan di perlintasan sebidang oleh KAI Divre II Sumbar dalam rangka HUT RI ke-79. |
Padang – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional (Divre) II Sumatera Barat (Sumbar) mengadakan sosialisasi mengenai peraturan perlintasan di JPL 17 kilometer 15+8/9 Petak Jalan Hamka, Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, pada Jumat (16/8/2024) siang.
Kegiatan sosialisasi ini dilakukan dalam rangka merayakan HUT ke-79 RI, dan juga dilaksanakan serentak di 13 lokasi di wilayah kerja KAI di Jawa dan Sumatera.
Kepala Hubungan Masyarakat (Kahumas) KAI Divre II Sumbar, M As’ad Habibuddin, menyatakan bahwa tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mengutamakan keselamatan saat melintas di perlintasan sebidang.
“Pada perayaan HUT RI ke-79 ini, KAI mengangkat tema ‘Merdeka, Selamatkan Perlintasan’ dengan harapan perlintasan sebidang menjadi lebih aman dan mengurangi kecelakaan,” kata As’ad.
Dalam sosialisasi serentak ini, KAI Divre II Sumbar berkolaborasi dengan 10 anggota komunitas pecinta kereta api KPKD2SB dan pihak-pihak terkait.
Saat ini, Divre II Sumbar memiliki 299 perlintasan sebidang, yang terdiri dari 112 perlintasan resmi dan 187 perlintasan liar.
“KAI Divre II Sumbar terus berupaya menutup perlintasan liar untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api. Pada tahun 2023, kami berhasil menutup delapan perlintasan liar. Sedangkan dari Januari hingga 16 Agustus 2024, kami telah menutup 12 perlintasan liar. Target kami adalah menutup 20 perlintasan liar pada tahun ini,” ujarnya.
As’ad menyesalkan masih adanya pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan saat melintasi perlintasan sebidang.
Selama tahun 2023, KAI Divre II Sumbar mencatat 25 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang, dengan dua orang meninggal, lima luka berat, dan 18 luka ringan.
“Pada tahun 2024, dari Januari hingga 16 Agustus, sudah terjadi 14 kecelakaan di perlintasan sebidang di Divre II Sumbar, dengan rincian satu orang meninggal, enam luka berat, dan tujuh luka ringan,” tambahnya.
As’ad mengimbau agar pengguna jalan raya selalu berhati-hati dan mematuhi aturan di perlintasan sebidang.
“Pengguna jalan harus mematuhi rambu-rambu serta aturan yang ada. Pastikan untuk berhenti, melihat kanan-kiri, memastikan aman, dan baru melanjutkan perjalanan. Pelanggaran di perlintasan sebidang adalah pelanggaran lalu lintas dan dapat dikenai sanksi sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” tegasnya.
As’ad juga menginformasikan bahwa terjadi kecelakaan antara KA (B2) Pariaman Ekspres relasi Padang-Naras dengan sebuah mobil di KM 56+200/300 antara Kurai Taji dan Pariaman pada Jumat (16/8/2024) pagi sekitar pukul 07.11 WIB.
“Terdapat tiga penumpang dalam mobil tersebut, satu orang meninggal dan dua orang mengalami luka berat. KA (B2) Pariaman Ekspres tidak mengalami kerusakan dan melanjutkan perjalanan kembali pada pukul 07.21 WIB. KAI sangat prihatin dan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban,” ungkapnya.
As’ad menjelaskan bahwa kereta api memiliki jalur khusus dan tidak dapat berhenti mendadak. Oleh karena itu, pengguna jalan harus mengutamakan perjalanan kereta api.
“Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114,” ujarnya.
UU nomor 23 tahun 2007 pasal 124 menyebutkan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan kereta api.
Sedangkan UU 22 tahun 2009 pasal 114 menyatakan bahwa pada perlintasan sebidang, pengemudi kendaraan wajib berhenti saat sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau ada isyarat lain, dan memberikan hak utama kepada kereta api serta kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
“KAI juga mengingatkan agar pemilik jalan, baik Pemerintah Pusat maupun Daerah, melakukan evaluasi keselamatan perlintasan sebidang di wilayahnya. Pemilik jalan bertanggung jawab untuk melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan yang berbahaya,” tambahnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 94 tahun 2018, pengelolaan perlintasan sebidang dilakukan oleh pemilik jalan. Pengelolaan perlintasan di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, di jalan provinsi oleh Gubernur, dan di jalan kabupaten/kota oleh Bupati/Wali Kota.
“KAI mengimbau agar Pemda, Kemenhub, dan PUPR lebih memperhatikan keselamatan di perlintasan sebidang dengan melengkapi rambu, penerangan, palang pintu, dan penjaga perlintasan. Kami berharap semua pihak aktif meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang untuk keselamatan bersama. Masyarakat juga diharapkan berhati-hati saat melintas dan mematuhi rambu yang ada,” pungkasnya.(des)