Komitmen Riyanda Putra Memajukan Kota Sawahlunto Songsong Pilkada Serentak -->

Iklan Atas

Komitmen Riyanda Putra Memajukan Kota Sawahlunto Songsong Pilkada Serentak

Selasa, 27 Agustus 2024
Riyanda Putra (baju putih) saat memberikan surat pengunduran dirinya kepada Ketua DPRD sementara Kota Sawahlunto Fatrio Naldi didampingi Sekwan dan rekan-rekan anggota DPRD Sawahlunto. (Foto Anton) 


Sawahlunto, fajarsumbar.com - Riyanda Putra berkomitmen memajukan Kota Sawahlunto menyongsong Pilkada serentak dengan mengundurkan diri sebagai keanggotaan DPRD Kota Sawahlunto, Selasa 27 Agustus 2024 di ruangan pimpinan DPRD Kota Sawahlunto. 


Politisi muda potensial itu mengatakan, bahwa hari ini merupakan hari yang bersejarah bagi dirinya pribadi. 


Tujuan ia mengundurkan diri dari keanggotaan DPRD Kota Sawahlunto, merupakan bentuk pengabdiannya kepada Sawahlunto dengan rekan-rekan anggota DPRD Sawahlunto yang sempat dibicarakan bersama beberapa waktu lalu untuk kemajuan Kota Sawahlunto ke depan. 


Riyanda Putra akan mendaftarkan diri bersama Jeffry Hibatullah sebagai salah satu kontestan pada Pilkada Sawahlunto yang bakal dihelat 27 November 2024 mendatang. 


"Kepada rekan-rekan anggota DPRD, Jika nanti saya yang terpilih menjadi wali kota Sawahlunto, tentu kita bisa sama-sama untuk memajukan Kota Sawahlunto, termasuk dengan para media dan masyarakat kita Kota Sawahlunto pada khususnya," tuturnya. 


Riyanda Putra menyampaikan bahwa surat pengunduran dirinya sebagai kader DPD PAN Sawahlunto juga telah disiapkan dan hari ini akan disampaikan ke kantor DPD PAN. 


"Terpilih maupun tak terpilih, saya siap membangun Kota Sawahlunto secara bersama-sama," tegas Riyanda. 


Fatrio Naldi, Ketua DPRD Sementara Kota Sawahlunto menghargai keputusan Riyanda Putra dan berharap ini jalan terbaik untuk Riyanda kedepannya. 


Dedi Syahendry selaku Sekretaris DPRD Kota Sawahlunto segera akan menindaklanjuti dan memproses surat pengunduran diri Riyanda Putra sebagai anggota DPRD Sawahlunto sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku. 


"Kita akan sampaikan kepada partai untuk proses PAW (Pergantian Antar Waktu) dan akan diverifikasi ke KPU. Setelah lengkap nanti persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengganti, setelah itu Ketua DPRD akan menyurati gubernur melalui wali kota," tandasnya. (ton)