Menteri Keuangan Sri Mulyani soal Pajak Digital |
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) melaporkan bahwa penerimaan dari sektor ekonomi digital mencapai Rp26,75 triliun hingga 31 Juli 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa jumlah tersebut terdiri dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp21,47 triliun, pajak kripto sebesar Rp838,56 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp2,27 triliun, dan pajak dari transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp2,18 triliun.
Hingga Juli 2024, pemerintah telah menetapkan 174 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah tersebut mencakup dua penunjukan baru pemungut PPN PMSE dan empat pembetulan data pemungut PPN PMSE.
"Penunjukan pada bulan Juli 2024 mencakup PT Final Impian Niaga dan Niantic International Ltd. Sementara pembetulan data di bulan Juli 2024 mencakup Elsevier B.V, Lexisnexis Risk Solutions FL Inc., EZVIZ International Limited, dan DeepL SE," jelas Dwi dalam keterangannya, Kamis (8/8/2024).
Dari total pemungut yang ditunjuk, 163 PMSE telah melaksanakan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp21,47 triliun.
"Jumlah tersebut terdiri dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp4,57 triliun setoran tahun 2024," ungkap Dwi.
Penerimaan pajak kripto mencapai Rp838,56 miliar hingga Juli 2024, dengan rincian Rp246,45 miliar dari tahun 2022, Rp220,83 miliar dari tahun 2023, dan Rp371,28 miliar dari tahun 2024.
Penerimaan pajak kripto ini terdiri dari Rp394,19 miliar dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp444,37 miliar dari PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.(BY)