![]() |
Konferensi Pers KPU Tanah Datar tentang pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Selasa (27/8) |
Tanah Datar, fajarsumbar.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 sudah memasuki tahapan pendaftaran. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Datar sudah siap untuk persiapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Tanah Datar Dicky Andrika didampingi Divisi Teknis Penyelenggaraan Gusriyono, serta Komisioner KPU Tomas Hendriko, Ikhwan Arif dan Nini Karlina, dalam konferensi pers dengan awak media, di kantor KPU di Pagaruyung, Selasa (27/8/24) siang.
Ketua KPU Tanah Datar katakan, bahwa hari ini kita telah membuka pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada Serentak tahun 2024. Sesuai dengan juknis tentu kita memperhatikan juga prosedur administrasi.
"Sebelum pelaksanaan tahapan pencalonan dan pernyataan belum dimulai pasangan calon ataupun tim pasangan calon, terlebih dahulu memasukan surat kepada KPU Tanah Datar, terkait jadwal kedatangannya dan kita sudah berkoordinasi dengan LO masing-masing pasangan calon," sampainya.
Dicky tambahkan, di kesempatan ini, ada 2 pasangan calon yang telah memasukan surat, pertama pasangan Eka -Fadly telah memasukan surat pada hari kemaren, untuk melakukan pendaftaran pada hari Kamis, 29 Agustus 2024 pukul 10.00 Wib. Kemudian surat kedua pagi tadi datang dari Partai Nasdem yang mana telah memberitahukan bahwa akan melakukan pendaftaran pada hari Kamis pukul 09.30 Wib.
"Karena berdempettan jadwal antara satu pasangan calon dengan pasangan calon lainnya, maka sesuai dengan juknis yang ada di KPU, bilamana mendapati surat pemberitahuan pendaftaran dengan jadwal berdempetan, maka itu merupakan menjadi kewenangan KPU dalam menentukan jadwal kedatangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
Kami berkesimpulan bahwa pasangan Eka-Fadly yang terlebih dahulu memasukan surat dari kemaren, namun untuk meningkatkan rasa musyawarah, kita sudah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, Bawaslu dan LO masing-masing pasangan calon, bahwasanya kita tidak menginginkan ada jadwal yang berdempetan antara pasangan calon dengan pasangan calon lainnya.
"Jadi kesimpulannya, pada Kamis, 29 Agustus 2024, pukul 10.00 Wib kami akan menerima kedatangan pasangan Eka-Fadly dan pukul 14.00 Wib menerima kedatangan pasangan Richi-Donny," pungkas Ketua KPU.
Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan Gusriyono katakan, seiring amar putusan MK dan dikuatkan dengan PKPU perubahan nomor 10 tahun 2024, tentang ambang batas pencalonan Pilkada, maka syarat pencalonan di Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar minimal 8,5% dari jumlah suara sah atau 16.992 suara.
"Adapun syarat pencalonan kepala daerah yakni, mendapatkan rekomendasi partai politik atau gabungan partai politik minimal 8,5 persen dari akumulasi suara sah di DPRD. Kemudian formulir pencalonan Parpol, daftar riwayat hidup pasangan calon, surat pencalonan dan kesepakatan partai politik peserta pemilu. Termasuk formulir persetujuan Parpol keputusan dewan pimpinan pusat partai," ungkapnya. (F12)