. |
Padang, fajarsumbar.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024, di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Padang, pada Senin, 19 Agustus 2024.
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Supardi, SH, menegaskan bahwa penyusunan Ranperda Perubahan APBD 2024 difokuskan pada upaya menjadikan anggaran lebih kredibel, seimbang antara pendapatan dan belanja, serta efektif dalam penggunaannya. "Pembahasan ini tentu berdampak pada kualitas Perubahan APBD 2024, namun langkah ini diambil demi menjaga kredibilitas dan efektivitas anggaran," ujar Supardi.
Supardi menjelaskan bahwa meskipun terdapat peningkatan target pendapatan daerah, terutama dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), keseimbangan anggaran tetap menjadi perhatian utama. "Ada beberapa kegiatan yang perlu dirasionalisasi, terutama yang tidak mendesak, realisasinya rendah, serta pengurangan anggaran pada pos-pos seperti perjalanan dinas, konsumsi, dan pemeliharaan rutin," tambahnya.
Dalam rapat tersebut, Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah menyelesaikan pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2024. Seluruh fraksi di DPRD menyampaikan pendapat akhir mereka, yang pada akhirnya menyetujui Ranperda ini untuk dilanjutkan ke tahap pembicaraan kedua, yakni pengambilan keputusan.
Supardi juga menekankan pentingnya pemerintah daerah segera menyampaikan Ranperda yang telah disepakati kepada Menteri Dalam Negeri untuk evaluasi. "Semakin cepat evaluasi dilakukan, semakin cepat pula pelaksanaan kegiatan dan anggaran yang ada dalam Perubahan APBD 2024 dapat direalisasikan," tegasnya.
Gubernur Sumatera Barat, yang juga hadir dalam rapat tersebut, mengungkapkan bahwa total anggaran dalam Perubahan APBD 2024 mencapai Rp.7,017 triliun, mengalami kenaikan sebesar Rp 199,503 miliar dari APBD awal yang sebesar Rp 6,838 triliun. Meskipun demikian, perubahan ini menyebabkan defisit sebesar Rp 160,447 miliar, yang akan ditutupi melalui pembiayaan netto.
"Penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) sebesar Rp 180,447 miliar, yang merupakan hasil audit BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023, akan digunakan untuk menutup defisit ini," ujar Gubernur Sumbar.
Dengan pengesahan ini, diharapkan pelaksanaan anggaran dapat segera dilakukan, memastikan bahwa semua program dan kegiatan yang direncanakan dapat berjalan sesuai target tahun 2024. (*)