BPBD Solok Selatan Gelar Workshop Penyusunan Dokumen Rencana Kontijensi Bencana Di Solok Selatan -->

Iklan Muba

BPBD Solok Selatan Gelar Workshop Penyusunan Dokumen Rencana Kontijensi Bencana Di Solok Selatan

Kamis, 05 September 2024

 

Kegiatan Workshop Penyusunan Dokumen Bencana olrh BPBD Solsel, dihadiri sejumlah organisasi kemanusian dan lembaga terkait. (Abg

Solsel,fajarsumbar.com - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Solok Selatan (Sumbar) helar acara . Workshop Grand Design Penyusunan Dokumen Rencana Kontijensi Kabupaten Solok Selatan. 

Turut hadir dalam acara Workshop itu Bupati Solok Selatan diwakili Ass 1 Efi Yandri, kepala Pencarian dan Pertolongan klas A Padang, sejumlah Organisasi kemanusiaan, PMI, TJSLP Direktur PT DRR Indonesia. 

Workshop ini dibuka secara resmi oleh Bupati Solok Selatan yang diwakili oleh Ass 1 Solok Selatan Elfi Yendri, dengan narasumber dari Kamis (5/9/2024).

Kepala BPBD Solok Selatan Novi Hendrik dalam laporannya menyampaikan. Rencana Kontijensi ini akan disusun bersama Konsultan PT DRR Indonesia sesuai dengan amanat undang undang  no 24 tahun 2027, adalah salah satu Mitigasi Kebencanaan, yang juga salah satu persyaratan dalam standar pelayanan, minimal urusan Badan Penanggulangan Bencana di Daerah. 

Penyusunan dokumen rencana Kontigensi ini dilakukan secara parsial kebencanaan nya, dimana Kabupaten Solok Selatan Terdapat 9 jenis kebencanaan yang berada di base atau tingkat rendah, sedang dan tinggi. 

Adapun pertimbangan yang dilakukan dalam pemilihan jenis kebencanaan banjir dan longsor ini bersumber dari rekapitulasi ataupun sejarah kejadian yang pernah terjadi di Solok Selatan. 

Dimana berdasarkan data yang kami susun mulai dari kejadian tahun 2016 hingga 2022, terdapat 148 kejadian ke seluruh jenis bencana 32 persen atau 47 kejadian adalah berupa kejadian kejadian banjir dan 24 persen atau 36 kejadian adalah longsor, kesemuanya terjadi di tujuh kecamatan. 

Dengan digelarnya kegiatan ini, semua stik holder yang terlibat dapat memberikan kontribusi data dan informasi tentang penyusunan dokumen ini.  

Ass 1 Elfi Yandri mewakili Bupati Solok Selatan dalam sambutanya menyampaikan. 
Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan Bencana pada tanggal 26 April 2007, maka telah mengubah paradigma penanggulangan bencana dari perspektif Responsif ke preventif. 

Paradigma ini harus menjadi cara berfikir dan cara bertindak bangsa Indonesia dan menjadikanya sebagai budaya. 
Tahapan penanggulangan bencana menurut UU No 24 tahun 2007 adalah tahapan Pra Bencana, Saat terjadi bencana dan pasca bencana.

Tahapan pra bencana bertujuan untuk melaksanakan berbagai fungsi untuk memenuhi hak-hak masyarakat  dalam rangka pelaksanaan pencegahan, kesiapsiagaan menghadapi bencana, melalui berbagai kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti Mitigasi bencana, sosialisasi bencana melalui media cetak atau elektronik serta adanya dokumen rencana kontijensi bencana di Kabupaten / kota.

Rencana Kontijensi adalah proses perencanaan kedepan, dalam keadaan tidak menentu, dimana skenario dan tujuan disetujui, tindakan manajerial dan teknis ditentukan, dan sistem untuk menanggapi kejadian disusun agar dapat mencegah, atau mengatasi secara lebih baik keadaan atau situasi darurat yang dihadapi. 

Dokumen rencana kontijensi ini memuat tentang kebijakan dan stategi serta langkah-langkah operasional dalam menghadapi situasi darurat akibat bencana, dengan demikian pada saat situasi darurat terjadi, para pemangku kepentingan (stakeholder) yang ada di Kabupaten Solok Selatan dapat mengetahui peran, tugas dan fungsi mereka masing-masing dalam melakukan kegiatan tanggap darurat. 

Dokumen Rencana kontijensi yang akan disusun pada Tahun 2024 ini adalah Dokumen Rencana Kontijensi untuk ancaman bencana banjir disertai tanah longsor.

Penyusunan rencana kontijensi merupakan bagian dari visi misi bupati yang 4 yaitu Pembangunan Infrastruktur, kawasan pertumbuhan, pelestarian lingkungan hidup dan Mitigasi Bencana. 

Adapun tujuan akhir penyusunan rencana kontijensi adalah sebagai pedoman penanganan bencana  pada saat siaga darurat dan tanggap darurat bencana serta sebagai dasar memobilisasi sumber daya para pemangku kepentingan (stakeholder) yang mengambil peran dalam penyusunan rencana kontijensi.   

Kabupaten Solok Selatan merupakan daerah yang rawan bencana. Hampir setiap tahun daerah kita selalu dilanda bencana alam maupun bencana non alam. 

Data dari BNPB menunjukkan tren bencana cenderung meningkat setiap tahunnya, karena pengaruh beberapa faktor, seperti meningkatkanya jumlah penduduk, urbanisasi, degradasi lingkungan, kemiskinan dan pengaruh perubahan iklim global. 

Untuk itu dengan adanya Dokumen Rencana Kontijensi ini, maka diharapak penanganan bencana di kabupaten solok selatan bisa lebih cepat dan efektif. Diharapkan semua unsur yang terlibat dalam kegiatan ini dapat memberikan kontribusi  berupa pemikiran dan saran sehingga  menghasilkan dokumen rencana kontijensi yang baik dan menjadi pedoman pelaksanaan saat penanganan bencana.

Dengan kebijakan yang tepat  kerusakan, kerugian  dan jumlah penduduk terdampak bencana di Kabupaten Solok Selatan dari tahun ketahun akan dapat kita tekan. 
Sehingga terwujudnya Kabupaten Solok Selatan yang Tanggap dan Tangguh dalam Menghadapi Bencana.

Pada kesempatan ini saya juga ingin mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada   BNPB, BPBD Provinsi, jajaran BPBD, TNI, Polri, Camat, Perwakilan Dunia Usaha, Organisasi Masyarakat dan awak media serta unsur terkait lainnya baik secara langsung maupun secara tidak langsung, sehingga kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar.

Mengakhiri sambutan ini kami berpesan kepada kita semua yang hadir sebagaimana pesan kepala BNPB yang pada setiap kesempatan menyampaikan slogan. 

 “Kita Jaga Alam maka Alam akan menjaga kita” ajak bupati. (Abg