. |
Padang, fajarsumbar.com - Profesi nelayan memiliki risiko tinggi, mengingat mereka sering berhari-hari di lautan untuk menangkap ikan. Banyak nelayan belum memiliki asuransi yang dapat melindungi mereka dan keluarga.
Menyikapi hal ini, sejak 2023, Pemprov Sumbar secara bertahap telah mendaftarkan nelayan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hingga 2024, lebih dari 7.000 nelayan telah diansuransikan.
Iuran asuransi dibayarkan Pemprov Sumbar melalui APBD untuk satu tahun, dengan harapan nelayan dapat melanjutkan pembayaran iuran secara mandiri di tahun berikutnya.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menegaskan pentingnya perlindungan asuransi bagi nelayan untuk mengatasi risiko kecelakaan kerja yang tak terduga.
Asuransi untuk nelayan ini didasarkan pada Perda Pemprov Sumbar Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, yang merupakan turunan dari UU Nomor 7 Tahun 2016. Perda ini mencakup berbagai risiko, seperti kecelakaan kerja dan kematian.
Mahyeldi berharap perlindungan ini dapat meningkatkan kesejahteraan nelayan dan menjadi solusi bagi mereka. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, Reti Wafda, menjelaskan bahwa Gubernur Sumbar telah menjalin kesepakatan dengan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbar-Riau dan melanjutkannya dengan perjanjian kerjasama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang.
Nelayan yang dilindungi meliputi pemegang Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka), termasuk nelayan kecil, tradisional, dan buruh dengan kapal atau perahu di bawah 5 GT. Iuran yang dibayarkan oleh Pemprov Sumbar adalah Rp16.800 per bulan, untuk satu tahun.
Pada tahun 2024, Pemprov Sumbar mengalokasikan anggaran untuk 3.000 nelayan, berkurang dibandingkan tahun sebelumnya karena keterbatasan anggaran. Oleh karena itu, tidak semua nelayan yang diusulkan dapat diakomodasi. Diharapkan Pemko/Pemkab juga dapat mengalokasikan anggaran untuk asuransi ini.
Sementara itu, dua daerah—Kota Padang dan Kabupaten Mentawai—telah memberikan asuransi serupa untuk nelayan. Salah satu contoh manfaat jaminan sosial adalah santunan kematian yang diterima keluarga nelayan Diflaizar dari Jorong Sikabau Parit, Pasaman Barat. Ahli waris menerima santunan sebesar Rp 42 juta, yang membantu meringankan beban finansial mereka.
Selama 2023, terdapat dua pembayaran santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dengan total Rp 10 juta dan tujuh santunan kematian (JKm) dengan total Rp 294 juta, mencakup berbagai wilayah di Sumbar.(*)