Kakanwil Kemenag Provinsi Nusa Tenggara Barat Zamroni Aziz pada Jumat (6/9/2024). |
Mataram - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah membuka 267 formasi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang tersebar di seluruh unit kerja Kemenag NTB. Dari total formasi tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk posisi guru.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag NTB, Zamroni Aziz, mengungkapkan bahwa formasi untuk guru mencakup sepertiga dari keseluruhan kuota CPNS di NTB. Selain formasi guru, juga dibuka posisi untuk tenaga penghulu, penyuluh agama, jabatan dalam rumpun talenta digital, penjaminan produk halal, serta jabatan fungsional lainnya.
Formasi-formasi ini tersebar di berbagai unit kerja Kanwil Kemenag NTB, termasuk Kantor Kemenag di kabupaten/kota, madrasah negeri, serta Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah NTB.
“Pembukaan formasi ini bertujuan untuk menjawab tantangan serta perkembangan yang ada saat ini dan di masa depan, sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Agama,” ujar Zamroni pada Jumat (6/9/2024).
Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kemenag NTB mengatakan bahwa mereka telah mengikuti rapat koordinasi seleksi dan sedang mempersiapkan segala sesuatunya bersama tim.
Setiap tahun, seleksi CPNS di Kemenag menjadi favorit di kalangan pelamar. Tahun lalu, meskipun hanya membuka 49 formasi, jumlah pelamar mencapai lebih dari 10 ribu orang, seperti diungkapkan oleh Zamroni.
Ketua Tim Kepegawaian Kanwil Kemenag NTB, Helmi, mengingatkan calon pelamar untuk teliti dalam memahami pengumuman. Hal ini penting untuk menghindari kegagalan di tahap awal akibat kesalahan administrasi.
“Calon pelamar diimbau untuk membaca dan memahami pengumuman dengan seksama, memeriksa jenis formasi dan persyaratan, sebelum mengakses aplikasi SSCASN BKN. Tahun lalu, banyak pelamar gugur di seleksi administrasi karena kurangnya ketelitian,” jelasnya.
Mengenai kebijakan BKN terkait penggunaan e-meterai, Helmi menambahkan bahwa pelamar kini dapat menggunakan meterai tempel sebagai pengganti e-meterai.
“Namun, pelamar diingatkan untuk tidak menggunakan meterai palsu atau meterai yang sudah digunakan, karena hal ini dapat menyebabkan tidak memenuhi syarat,” pungkas Helmi.(BY)