Ketua Sementara DPRD Sumbar Harapkan Nilai Kinerja Anggota DPRD yang Berintegritas -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Ketua Sementara DPRD Sumbar Harapkan Nilai Kinerja Anggota DPRD yang Berintegritas

Selasa, 03 September 2024
.


Padang, fajarsumbar.com – Irsyad Syafar, Ketua Sementara DPRD Provinsi Sumatera Barat, menekankan pentingnya menanamkan nilai-nilai kinerja yang semangat, bertanggung jawab, dan berintegritas di kalangan 65 anggota DPRD Sumbar untuk periode 2024-2029.


Pernyataan tersebut disampaikan terkait program orientasi yang diikuti oleh anggota DPRD yang baru terpilih. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri di Mercure Ancol, Jakarta, pada tanggal 2-6 September 2024.


"Diharapkan, dengan program dari Kemendagri ini, kinerja DPRD Sumbar sebagai lembaga dapat meningkat secara signifikan," ujar Irsyad Syafar pada Selasa (3/9).


Ia menekankan bahwa setelah diresmikan, baik anggota DPRD yang baru maupun yang melanjutkan masa jabatan, wajib mengikuti proses orientasi. “Orientasi selama lima hari ini bertujuan sebagai pembekalan dan pendalaman tugas anggota dewan untuk memulai masa kerja 2024-2029,” tambahnya.


Selama orientasi, anggota DPRD Sumbar mendapatkan berbagai materi yang mencakup wawasan kebangsaan, mekanisme pemerintahan, hingga pelaksanaan penegakan hukum. Program orientasi yang diadakan oleh BPSDM Kemendagri dibagi dalam beberapa gelombang, dengan gelombang pertama diikuti oleh tiga provinsi: Sumbar, Jawa Timur, dan DKI Jakarta.


Secara spesifik, anggota DPRD Sumbar juga mendapatkan materi terkait tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dewan serta regulasi baru yang dapat menjadi acuan dalam kinerja pemerintahan daerah.


Sementara itu, Pelaksana Tugas Sekjen Kemendagri, Tomsi Tohir, yang membuka acara orientasi, menyatakan bahwa program ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas dan pengetahuan anggota legislatif dalam menjalankan tugasnya. Namun, ia juga menyoroti tantangan yang dihadapi terkait krisis anggaran yang mengancam sejumlah daerah. (*)