Kontroversi PP 28/2024: Dewi Asmara Kritik Pemerintah dalam Pengaturan Rokok dan Tembakau -->

Iklan Atas

Kontroversi PP 28/2024: Dewi Asmara Kritik Pemerintah dalam Pengaturan Rokok dan Tembakau

Kamis, 05 September 2024

PP Kesehatan Diminta Direvisi. 


Jakarta – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur produk tembakau dan rokok elektronik memicu kontroversi dan perdebatan di berbagai kalangan, termasuk pelaku usaha, pekerja, petani, dan masyarakat. Aturan ini dianggap mengabaikan kepentingan tenaga kerja.


Anggota Komisi IX DPR, Dewi Asmara, menyatakan bahwa regulasi ini tidak mempertimbangkan secara matang aspek tenaga kerja dan penerimaan dari cukai yang terkait dengan produk tembakau dan rokok elektronik.


"Bahkan, sebagian dari penerimaan cukai rokok dialokasikan untuk anggaran kesehatan. Hal ini justru tidak dipertimbangkan dengan baik. Ini menjadi sebuah ironi," ujar Dewi pada Rabu (4/9/2024).


Menurut Dewi, hal ini semakin memperkuat pandangan bahwa peraturan ini diterbitkan tanpa memperhatikan dampak terhadap berbagai pihak. Seharusnya, semangat dan prinsip pembentukan regulasi ini harus memastikan bahwa pengawasan ketat disertai dengan berbagai pertimbangan dari berbagai kalangan dan sektor.


Dewi juga mengungkapkan bahwa belum ada kejelasan mengenai sistem pengawasan yang akan diterapkan oleh pemerintah terkait peraturan ini. Jika tidak diawasi dengan baik, ia khawatir akan timbul risiko besar, seperti meningkatnya peredaran rokok ilegal yang justru akan merugikan.


"Terdapat risiko yang lebih besar jika masyarakat beralih ke perdagangan rokok ilegal. Kita tidak bisa melihat permasalahan ini dari satu sisi saja. Pemerintah harus mempertimbangkan berbagai aspek untuk mencegah masalah yang lebih besar di masa mendatang," tegasnya.


Dengan kondisi ini, Dewi mendesak pemerintah untuk lebih berhati-hati dalam menyusun dan menerapkan peraturan, serta memastikan bahwa seluruh pihak yang terkait dilibatkan dalam proses perumusan kebijakan, sehingga dapat mencapai keseimbangan antara kesehatan masyarakat dan keberlanjutan ekonomi lokal.


"Polemik ini muncul karena masyarakat, pengusaha, petani, dan tenaga kerja tidak dilibatkan dalam pembahasan PP 28. Aturan ini seolah disusun secara terburu-buru," tambahnya.


Oleh karena itu, Dewi mengkritik langkah Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin yang dinilai kurang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk DPR, dalam penyusunan aturan turunan tersebut.


Selain minimnya pelibatan publik, penerbitan PP 28/2024 juga dinilai belum mampu menjawab beberapa kontroversi yang muncul terkait regulasi tersebut.(BY)