Kartu kuning atau AK 1. |
Jakarta - Kartu kuning merupakan salah satu dokumen penting yang diperlukan saat melamar pekerjaan, terutama untuk posisi di instansi pemerintahan. Jika kamu berencana melamar kerja, sangat dianjurkan untuk membuat kartu kuning terlebih dahulu.
Saat ini, kartu kuning bisa dibuat dengan mudah baik secara online maupun offline. Namun, penting untuk mengetahui beberapa persyaratan yang diperlukan untuk membuat kartu kuning.
Jadi, bagaimana cara membuat kartu kuning? Apa saja persyaratannya? Simak informasi lengkapnya dalam artikel ini.
Mengenal Kartu Kuning
Kartu kuning sebenarnya adalah Kartu Tanda Pencari Kerja, yang juga dikenal sebagai kartu AK 1. Meskipun disebut "kartu kuning," kartu ini sebenarnya berwarna putih.
Berdasarkan informasi dari laman indonesia.go.id, kartu kuning diterbitkan oleh lembaga pemerintah melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di setiap daerah. Fungsi dari kartu ini adalah untuk mendata para pencari kerja.
Di dalam kartu kuning terdapat informasi mengenai pencari kerja, seperti nama, nomor induk kependudukan (NIK) dari KTP, data pendidikan terakhir, nama sekolah atau universitas, dan informasi lainnya.
Data yang sudah dikumpulkan oleh Disnaker akan diberikan kepada perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja. Dengan cara ini, diharapkan pencari kerja dapat lebih mudah terhubung dengan perusahaan yang membutuhkan kualifikasi tertentu.
Persyaratan Membuat Kartu Kuning
Perlu diingat bahwa persyaratan untuk membuat kartu kuning dapat bervariasi di setiap kantor Disnaker daerah. Namun, secara umum, persyaratannya adalah sebagai berikut:
Fotokopi KTP/SIM (serta KTP asli jika diperlukan saat pengajuan).
Fotokopi Akta Kelahiran.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Fotokopi ijazah terakhir yang sudah dilegalisasi (siapkan juga ijazah asli).
Dua lembar pas foto berlatar belakang merah, biasanya berukuran 3x4.
Dokumen disimpan dalam map merah untuk laki-laki dan map biru untuk perempuan.
Selain itu, syarat minimal usia untuk membuat kartu kuning adalah 18 tahun, sesuai dengan Pasal 68 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Cara Membuat Kartu Kuning
Kartu kuning saat ini bisa dibuat dengan dua cara: secara online atau offline dengan datang langsung ke kantor Disnaker setempat. Berikut langkah-langkahnya:
Cara Membuat Kartu Kuning secara Online
Masuk ke situs Kementerian Ketenagakerjaan di karirhub.kemnaker.go.id.
Klik 'Daftar' untuk membuat akun baru.
Isi data yang diminta, seperti nama lengkap, NIK KTP, nama ibu kandung, alamat email, nomor telepon, dan kata sandi.
Lengkapi data diri seperti riwayat pendidikan, pengalaman kerja, keahlian, dan pencapaian.
Klik 'Daftar Sebagai Pencari Kerja'.
Masuk kembali ke akun yang telah dibuat.
Unggah foto resmi terbaru berukuran 3x4.
Ikuti instruksi dan lengkapi data yang diperlukan.
Pastikan semua data sudah lengkap dan benar.
Klik 'Save' atau simpan untuk menyimpan data.
Datang ke kantor Disnaker untuk mengambil kartu kuning yang telah dilegalisasi. Kamu juga bisa membuat salinan kartu kuning untuk cadangan dan meminta legalisasi di kantor Disnaker.
Cara Membuat Kartu Kuning di Kantor Disnaker
Datang ke kantor Disnaker di kabupaten/kota tempat tinggalmu.
Beritahukan kepada petugas bahwa kamu ingin membuat kartu kuning atau AK-1. Petugas akan mengarahkan proses pembuatannya.
Serahkan dokumen persyaratan yang telah dibawa.
Tunggu hingga proses pembuatan kartu kuning selesai.
Setelah selesai, kamu akan diminta untuk mendatangi bagian legalisasi untuk mengesahkan kartu kuning yang baru saja dibuat.
Biaya Pembuatan dan Masa Berlaku Kartu Kuning
Pembuatan kartu kuning tidak dikenakan biaya alias gratis. Jadi, berhati-hatilah jika ada pihak yang meminta biaya untuk pembuatan AK 1.
Masa berlaku kartu kuning adalah dua tahun sejak diterbitkan. Jika masa berlaku telah habis, kartu kuning harus diperpanjang.
Jika kamu masih membutuhkan kartu kuning tetapi masa berlakunya sudah habis, kamu dapat memperpanjangnya dengan datang langsung ke kantor Disnaker terdekat.
Perlu diperhatikan, jika pemilik kartu kuning sudah mendapatkan pekerjaan, ia wajib mengembalikan kartu tersebut ke Disnaker setempat.
Itulah cara dan persyaratan untuk membuat kartu kuning atau AK 1 sebagai persiapan melamar pekerjaan. Semoga informasi ini bermanfaat!(BY)