Musrenbang Nagari Pasir Taoang Selatan, dibuka oleh Camat Sungai Pagu. (Abg) |
Solsel,fajarsumbar.com - Setelah dilaksanakannya Musyawarah Jorong Penetapan Usulan (MJPU), Nagari Pasir Talang Selatan, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan, (Sumbar) beberapa bulan yang lalu, dimasing masing kejorongan dan dilakukan kembali melaksanakan Musrenbang.
Ketua Bamus Nagari Pasir Talang Selatan Hendrivon dalam sambutanya mengatakan, kegiatanustrnbang tahun ini merupakan biah jasil dari Musyawarah Jorong Penepatan Usulan (MPJU) beberapa bulan yang lalu.
Oleh karena Musrenbang ini sangat penting, makanya pihak nagari mengundang semua komponen masyarakat, untuk memberikan pandangan dan mengawal terhadap Musrenbang jorong.
Wali Nagari Pasir Talang Selatan Fetri dalam arahnya jugaenhatakan, Musrenbang adalah kegiatan rutin dan prioritas disetiap nagari, tetapiisrenbang itu bukan harus bagi bagi kue dan tidak hqtus setiap jorong mendapatkanya.
Mari kita manfaat kegiatan Mistenbang ini sebagai acuan dan usulanasyarskat terkait dengan pembangunan di nagari.
Saya yakin disetiap jorong masih banyak membutuhkan, terutama untuk peningkatan ekonomi masyarakat.
Camat Sungai Pagu Ibrahim yang langsung membuka Musrenbang itu mengatakan. Nagari Pasir Talang Selatan ini merupakan Iconya Sungai Pagu, yang berada di tengah tengah keramian dan Ibu Kecamatan.
Berharap kegiatan Musrenbang ini bisa dilaksanakan sesuai dengan harapan masyarakat.
Ketua KAN Pasir Talang Ediwarman Dt Tan Kayo dalam arahanya mengatakan, Pemerintahan Nagari harus sinergy dengan Pemerintahan Adat, dan KAN akan selalu memberikan dan mendukung semua program program nagari, termasuk kegiatan krgiatan Musrenbang ini.
Joko Adrianto Pendamping Desa dalam pemaparanya dihadapan peserta Misrenbang. Untuk tahun 2025 kota mengaci pada undamg undamg Desa no 3 dan penggunaan Dana Desa Permen No 7, Menkeu tentang pengunaan Dana Desa.
Dalam Penyusunan RKP dan Dana Nagari kita sangat dibatasi dalam pengunaanya, oleh katena itu, pengunaan Dana Desa itu harus sesuai aturan.
Pengunaan Dana Desa digunakan untuk pemberdayaan masyarakat dan ADD adalah untuk pembangunan imprastruktur dan ekonomi ekskrim. (Abg)