Otoritas Jasa Keuangan (OJK) |
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membuka kesempatan kerja melalui dua program, yaitu Pendidikan Calon Staf (PCS) Angkatan 8 dan Pendidikan Calon Pegawai Tata Usaha (PCT) Angkatan 2. Namun, hingga saat ini, OJK belum menginformasikan jadwal pasti dan persyaratan untuk lowongan tersebut.
Melalui akun Instagram resminya @ojkindonesia, OJK mengundang para kandidat berkualitas yang memiliki integritas dan profesionalisme untuk bergabung. "Kami akan melaksanakan dua Program Rekrutmen: Program Pendidikan Calon Staf (PCS) Angkatan 8 dan Program Pendidikan Calon Pegawai Tata Usaha (PCT) Angkatan 2," demikian bunyi pengumuman OJK yang diterbitkan pada Minggu (8/9/2024).
OJK mendorong calon pelamar untuk mempersiapkan diri dan terus mengikuti informasi terbaru di media sosial resmi OJK. "Siapkan dirimu untuk bergabung dengan OJK dan berkontribusi pada kemajuan negara! Ikuti informasi lebih lanjut di media sosial @ojkindonesia. Rekrutmen ini tidak dikenakan biaya, waspadai penipuan yang mengaku sebagai OJK," tambah OJK.
Pendidikan Calon Staf (PCS) OJK adalah program pelatihan untuk seluruh staf agar dapat berperan aktif dengan tingkat profesionalisme tinggi dalam berbagai kegiatan OJK. Di masa depan, diharapkan staf OJK dapat terus mengembangkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan perkembangan dan inovasi terbaru di sektor jasa keuangan.
Berikut adalah syarat-syarat umum berdasarkan rekrutmen PCS Angkatan 7 yang berlangsung pada Maret 2024:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Sehat jasmani dan rohani.
3. Tidak memiliki masalah hukum atau catatan kriminal.
4. Tidak memiliki hubungan keluarga dengan pegawai OJK.
5. Lulusan S1/S2 dari berbagai jurusan, termasuk Ekonomi/Keuangan, Akuntansi, Perpajakan, Manajemen/Bisnis/Administrasi, Hukum, Statistik, Matematika, Informatika, Data Science, Komunikasi, Psikologi, dan Teknik.
6. IPK minimal 3,00 dari skala 4,00.
7. Kemampuan bahasa Inggris dengan sertifikat internasional yang masih berlaku: IELTS 6/TOEFL IBT 61/TOEFL ITP 500.
8. Bersedia menandatangani ikatan dinas dan ditempatkan di seluruh kantor OJK, baik pusat maupun daerah.
(des)