Perdana Sidang Paripurna DPRD Solok Selatan Sejak Dilantik Pembentukan Fraksi Fraksi -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Perdana Sidang Paripurna DPRD Solok Selatan Sejak Dilantik Pembentukan Fraksi Fraksi

Senin, 02 September 2024

 

Sidang Paripurna perdana anggota DPRD Solsel masa jabatan 2024-2029 dengan agenda pembentukan fraksi fraksi. (Abg

Solsel,fajarsumbar.com - Sejak dilantik anggota DPRD Solok Selatan masa jabatan 2024-2029 mulai lakukan kegiatan dan rapat rapat. 

Rapat perdana para perwakilan masyarakat di DPRD itu melakukan sidang Paripurna membentuk susunan Fraksi fraksi mewakili partai masing masing. rapat dibuka secara langsung oleh ketua sementara DPRD Solok Selatan Martius. Senin (2/9/2024.
 
Martius dalam pidato pembukaannya menyampaikan.  Puji syukur marilah kita persembahkan kehadirat Allah SWT, karena  atas  limpahan rahmat dan karunia-Nya, kita masih diberikan kesehatan dan kekuatan untuk dapat hadir bersama-sama pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok Selatan pada siang hari ini, dengan acara Pembentukan dan Pengumuman Fraksi-Fraksi di DPRD Kabupaten Solok Selatan Masa Jabatan tahun 2024-2029. 

Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada Bupati, Bapak/Ibu dan hadirin sekalian yang telah berkenan memenuhi undangan kami untuk dapat menghadiri Rapat Paripurna Dewan pada siang hari ini.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok Selatan, pada hari ini, Senin, 2 September 2024  dengan acara  Pembentukan dan Pengumuman Fraksi-Fraksi di DPRD Kabupaten Solok Selatan Masa Jabatan Tahun 2024-2029, kami buka dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Sebagaimana yang kita ketahui bersama, pada tanggal 14 Agustus 2024 yang lalu, Anggota DPRD Kabupaten Solok Selatan Masa Jabatan Tahun 2024-2029, telah melakukan pengucapan sumpah/janji dalam kedudukannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Solok Selatan.

Dengan telah dilakukan pengucapan sumpah/janji tersebut, maka Anggota DPRD Kabupaten Solok Selatan Masa Jabatan Tahun 2024-2029 telah resmi menduduki jabatannya sebagai Anggota DPRD.

Dengan telah diresmikannya keanggotaan DPRD Kabupaten Solok Selatan Masa Jabatan Tahun 2024-2029, maka yang bersangkutan telah dapat melaksanakan tugas, fungsi, hak dan kewenangannya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 

Oleh sebab itu, perlu segera dibentuk Fraksi-Fraksi dan Alat Kelengkapan DPRD, untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD tersebut.

Dalam Pasal 162 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dijelaskan bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPRD serta hak dan kewajiban Anggota DPRD, maka dibentuk Fraksi sebagai wadah atau tempat berhimpun Anggota DPRD. 

Meskipun Fraksi tidak merupakan alat kelengkapan DPRD, akan tetapi Fraksi memiliki fungsi yang sangat strategis untuk menentukan arah kebijakan Lembaga DPRD, oleh karena Fraksi merupakan perpanjangan tangan Partai Politik di lembaga DPRD yang akan memberikan arahan dan menentukan garis kebijakan Anggota partainya di Lembaga DPRD dalam pelaksanana fungsi, tugas dan wewenang DPRD, termasuk mengusulkan Anggota alat kelengkapan DPRD. 

Apabila Fraksi-Fraksi belum dibentuk, maka DPRD tidak bisa pula melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya, oleh karena DPRD tidak bisa membentuk dan menetapkan alat kelengkapan DPRD yang keanggotaannya diusulkan oleh masing-masing fraksi secara proporsional. 


Dengan mengacu kepada ketentuan Pasal 120 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, Partai Politik yang jumlah anggotanya di DPRD Kabupaten Solok Selatan paling sedikit sama atau lebih dari jumlah komisi, yaitu sebanyak 3 (tiga) orang atau lebih, maka dapat membentuk 1 (satu) Fraksi.

Sedangkan Partai Politik yang jumlah anggotanya di DPRD Kabupaten Solok Selatan, kurang dari 3 (tiga) orang, maka anggotanya dapat bergabung dengan Fraksi yang ada atau membentuk Fraksi Gabungan.

Memperhatikan komposisi Anggota Partai Politik yang duduk di DPRD Kabupaten Solok Selatan Masa Jabatan Tahun 2024-2029, maka Anggota DPRD dari Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Gerindra dan Partai Demokrat, dapat membentuk Fraksi sendiri.

Sedangkan anggota DPRD dari PKB, PKS, PAN, PPP dan PDI-P, tidak dapat membentuk Fraksi sendiri, tetapi dapat bergabung pada Fraksi yang ada  atau membentuk Fraksi Gabungan.

Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan tugas dan kewenangannya, Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Solok Selatan Masa Jabatan Tahun 2024-2029, melalui surat Nomor : 172/24/DPRD/VIII-2024 tanggal 19 Agustus 2024, telah menyurati Pimpinan Partai Politik di Kabupaten Solok Selatan yang anggotanya duduk di DPRD Kabupaten Solok Selatan Pada Masa Jabatan Tahun 2024-2029, untuk dapat membentuk Fraksi-Fraksi.

Sesuai dengan usulan yang disampaikan oleh masing-masing Pimpinan Partai Politik, terdapat sebanyak 6 (enam) Fraksi yang  dibentuk di DPRD Kabupaten Solok Selatan Masa Jabatan Tahun 2024-2029, yaitu :
Fraksi Partai Golongan Karya dengan jumlah Anggota sebanyak 8 orang.

Fraksi NasDem dengan jumlah Anggota sebanyak 4 orang.
Fraksi Gerindra dengan jumlah Anggota sebanyak 3 orang.
Fraksi Demokrat dengan jumlah Anggota sebanyak 3 orang.
Fraksi Kebangkitan Amanat Perjuangan yang merupakan Gabungan Dari PKB, PAN dan PDI-P  dengan jumlah Anggota sebanyak 4 orang. Fraksi Pembangunan Sejahtera yang merupakan Gabungan dari PKS dan PPP, dengan jumlah Anggota sebanyak 3  orang.

Selanjutnya dalam Pasal 122 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, dijelaskan juga dalam hal jumlah Anggota Fraksi lebih dari 3 (tiga) orang, maka pimpinan Fraksi terdiri atas Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Fraksi yang dipilih dari dan oleh Anggota Fraksi. Sedangkan Fraksi dengan jumlah anggota Fraksinya hanya 3 (tiga) orang, maka pimpinan Fraksi terdiri dari Ketua dan Sekretaris Fraksi.

Dalam Pasal 122 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, dijelaskan bahwa Fraksi dan Pimpinan Fraksi yang telah terbentuk, dilaporkan kepada Pimpinan DPRD untuk diumumkan dalam Rapat Paripurna dan ditetapkan dengan Keputusan DPRD.

Berkenaan dengan hal tersebut, telah disiapkan konsep Keputusan DPRD tentang Susunan Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Solok Selatan Masa Jabatan Tahun 2024-2029. Untuk itu, diminta kepada Sdr. Sekretaris DPRD untuk membacakan Konsep Keputusan DPRD dan mengumumkan komposisi masing-masing Fraksi tersebut.
Untuk itu, kepada Sdr. Sekretaris DPRD kami persilahkan.
..
Pembacaan dan Pengumuman Komposisi Fraksi-Fraksi
DPRD Kabupaten Solok Selatan Tahun 2024-2029

Terima kasih kami sampaikan kepada Sdr. Sekretaris DPRD yang telah membaca dan mengumumkan komposisi Fraksi-Fraksi dan Pimpinan Fraksi-Fraksi di DPRD Kabupaten Solok Selatan Masa Jabatan Tahun 2024-2029.

Selanjutnya kami menanyakan kepada rekan-rekan Anggota DPRD, apakah dapat menyetujui konsep Keputusan DPRD tentang Susunan Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Solok Selatan Masa Jabatan Tahun 2024-2029, untuk ditetapkan menjadi Keputusan DPRD. 

Terima kasih kami sampaikan kepada rekan-rekan Anggota DPRD yang telah memberikan persetujuannya terhadap Keputusan DPRD tentang Susunan Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Solok Selatan Masa Jabatan Tahun 2024-2029.

Pada kesempatan ini, dapat kami informasikan Keputusan DPRD dimaksud, diberi Nomor : 16 Tahun 2024 tentang Susunan Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Solok Selatan Masa Jabatan Tahun 2024-2029.

Dengan telah dibentuk dan ditetapkannya pimpinan dan keanggotaan Fraksi-Fraksi di DPRD Kabupaten Solok Selatan Masa Jabatan Tahun 2024-2029, maka Fraksi-Fraksi telah dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya, diantaranya pengusulan Anggota Fraksi yang akan ditempatkan pada masing-masing alat kelengkapan DPRD serta membahas rencana kegiatan DPRD bersama Pimpinan DPRD sementara sampai terbentuknya Pimpinan Definitif dan Badan Musyawarah.


Untuk dapat terlaksananya tugas, fungsi dan wewenang DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, pada kesempatan ini kami sampaikan juga kepada kita semua, bahwa Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Solok Selatan, telah menyurati  Pimpinan Partai Politik yang berhak mengusulkan Pimpinan DPRD Definitif di DPRD Kabupaten Solok Selatan. 

Masa Jabatan Tahun 2024-2029, untuk dapat mengusulkan nama Ketua dan Wakil-Wakil Ketua sesuai dengan hak Partai-nya masing-masing kepada Pimpinan Sementara, agar kami dapat segera memproses usul penetapan Pimpinan Definitif DPRD Kabupaten Solok Selatan Masa Jabatan Tahun 2024-2029.

Dengan telah ditetapkan dan diumumkan Fraksi-Fraksi dan Pimpinan Fraksi-Fraksi di DPRD Kabupaten Solok Selatan Masa Jabatan Tahun 2024-2029, maka berakhir pulalah Rapat Paripurna kita pada hari ini.(Abg).